TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Sebanyak 8 mobil yang digunakan “pejabat teras” Pemko Tanjungbalai ternyata tidak berhak menerima subsidi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mendapat biaya perawatan.
Buku temuan BPK 2019. |
Ada pun 8 mobil tersebut yakni: Camry BK 1177 Q, Avanza BK 1178 Q, Inova Venture BK 1220 Q, Rush BK 1084 Q, Fortuner BK 1097 Q, Altis BK 1178 Q, Fortuner BK 1225 Q, Rush BK 1193 Q.
BERITA SEBELUMNYA:
Gawat, Mobil Dinas di Pemko Tanjungbalai Dipakai Oknum Pejabat yang Tidak Berhak,
Perawatan dan BBM nya Ditampung di APBDBiaya Perawatan Kendaraan Dinas dan BBM di Setda Tanjungbalai Rp2,2 Miliar Diduga di Mark
Itu dikatakan Ketua Gapai Tanjungbalai Aldo kepada taslabnews, Minggu (4/8).
Menurut Aldo kelebihan pembayaran perawatan mobil dan subsidi BBM tertuang dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor:66.C/LHP/VXIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
BACA BERITA LAINNYA:
Transaksi di Asahan, 6,80 Gram Sabu dan Pria asal Tanjungbalai Diamankan Polisi
Aldo menambahkan, hal tersebut telah melanggar undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
Masih menurut Aldo, pada pasal 59 ayat 1 disebutkan, setiap kerugian negara yang disebabkan karena melanggar hukum dan kelalaian diselesaikan secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (Syaf)