TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Pasangan suami isteri Haidir Manurung (48) dan Indriati (53), warga Jalan M T Haryono Ujung Gang Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diringkus polisi.
Pasalnya kedua tersangka terlibat peredaran Narkoba. Keduanya ditangkap petugas Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai dari kediamannya, Rabu (21/8) lalu sekira pukul 18.30 WIB.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM didampingi Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, Kamis (22/8), penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dari rumah tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik berisi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,71 gram.
Selain itu, dari pasangan suami isteri ini, petugas juga menyita1 unit handpone, uang sebanyak Rp 70.000, 2 lembar tisu warna putih, 1 buah tas kain warna orange, 1 bungkus kotak rokok merek Sempurna, 1 buah pipet sebagai sendok, 1 buah kotak plastik warna kuning merek Forvita dan 2 bal plastik kecil transparan.
Untuk diketahui, tersangka Haidir Manurung ini adalah seorang residivis dalam kasus Narkoba dengan vonis selama 7 tahun penjara yang telah selesai dijalaninya pada tahun 2017 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami isteri ini mengaku memperoleh Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seorang bandar Narkoba bernama Hasman (53), warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pada hari itu juga, petugas langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka Hasman dari kediamannya sekira pukul 20.45 WIB.
Dari kediaman Hasman, petugas berhasil menemukan satu bungkusan plastik berisi Narkoba jenis sabu seberat 1,94 gram yang disembunyikan di celah-celah dinding rumahnya yang terbuat dari papan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 dan 132 dari UU Narkotika tahun 2009 dengan pidana penjara diatas 5 tahun. (ign/syaf)