TASLABNEWS, SIMALUNGUN-Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Siantar melakukan penolakan terhadap Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) yang digelar oleh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun, Sabtu (20/7) lalu.
Pengurus PP foto bersama. |
Ketua PAC PP Kecamatan Siantar Pangadilan Harahap atau yang akrab dipanggil Rahul menyatakan keberatannya atas keputusan sewenang-wenang yang dilakukan oleh MPC menggantikan kepengurusannya tanpa ada langkah-langkah dan aturan organisasi.
Dirinya menjelaskan bahwa kepengurusannya masih aktif sesuai dengan hasil RPP 2017 lalu.
BERITA LAINNYA:
Pelaku Begal Ditembak Personel Polsek Kualuh Hulu Labuhanbatu
Ngaku Dukun Warga Simalungun, Deli Serdang, dan Sergai Ditangkap Polisi di Simalungun
Tersangka Pembobol di SDN No.134409 di Tanjungbalai dan Penadahnya Diringkus
“Pada tahun 2017 lalu, Caretaker MPC antara lain Humuntal Rajaguguk, Juhum Damanik dan Rahim sudah menggelar RPP yang menetapkan saya sebagai ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Siantar, dimana dalam RPP tersebut di ikuti oleh 12 Pimpinan Ranting dari 17 Kelurahan / Nagori Kecamatan Siantar, kami juga sudah menyampaikan struktur kepengurusan ke MPC, namun sampai saat ini SK kami belum dikeluarkan oleh MPC,” ucapnya.
“Kami tidak memahami keputusan yang diambil oleh MPC terkait status kepengurusan kami. Padahal, setelah RPP 2017 lalu saya bersama pengurus telah berupaya untuk menjalankan roda organisasi PP di Kecamatan Siantar. Tetapi, tanpa ada pemberitahuan dan surat pembekuan, tiba-tiba MPC menggelar RPP memilih pengurus baru dan hanya di ikuti 5 Pimpinan Ranting yang baru di bentuk. Maka, kami nyatakan untuk menolak RPP yang baru digelar oleh MPC PP Simalungun karena bertentangan dengan aturan organisasi Pemuda Pancasila,” ujar Rahul.
Menurut Rahul, RPP yang baru digelar oleh MPC tersebut menunjukkan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh MPC. Dirinya juga menyinggung legalitas pelaksanaan RPP.
Sesuai dengan aturan organisasi, RPP digelar jika pengurus yang lama sudah habis masa periode atau pengurus tidak dapat menjalankan kelangsungan organisasi.
“RPP ini jelas-jelas menunjukkan tindakan sewenang-wenang MPC yang melanggar ADART dan Peraturan Organisasi Pemuda Pancasila. RPP itu digelar apabila masa kepengurusan pengurus lama sudah berakhir atau pengurus tidak mampu menjalankan roda organisasi,” ucapnya.
“Padahal, jelas-jelas di Kecamatan Siantar kami pengurus berupaya untuk membesarkan Pemuda Pancasila. Jadi, tidak tepat keputusan MPC yang melakukan RPP lagi, padahal kami masih pengurus aktif sesuai dengan hasil RPP PAC Kecamatan Siantar Tahun 2017,” protesnya.
Rahul juga menyampaikan bahwa dirinya bersama pengurus akan melakukan langkah-langkah organisasi untuk menindaklanjuti kepengurusannya. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menyurati Majelis Pimpinan Wilayah untuk meninjau kembali tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh MPC dalam membentuk kepengurusan.
“Kami akan berkoordinasi dengan MPW untuk meminta arahan terkait kepengurusan melalui surat resmi. Pada intinya, kami akan tetap melanjutkan roda organisasi di Kecamatan Siantar dan kami menolak RPP yang digelar oleh MPC baru-baru ini. Kami juga akan tetap berupaya untuk membesarkan Pemuda Pancasila di Kecamatan Siantar dan mengupayakan solidnya kader PP di daerah kami” tutup Rahul. (Syaf)