TASLABNEWS, SAMOSIR-Seorang wanita asal Kabupaten Asahan Sumatera Utara dan tiga teman prianya tersangka pengguna narkoba jenis sabu diringkus personel Polres Samosir, Senin (26/08/2019) sekira pukul 23.00 WIB.
Keempat tersangka yakni YM (32) dan tiga teman prianya GGP (26), AS (34) dan PS (40).
Informasi diperoleh, YM merupakan warga Jalan Siguragura, Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Sedangkan GGP warga Desa Pardomuan I, Pangururan,. Lalu AS (34) warga Desa Saitnihuta Pangururan, dan PS (43) warga Desa Pardomuan I Pangururan.
Kempat tersangka diringkus di lokasi kos-kosan, Desa Parlondut Buhit, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kos kosan tersebut sering menggunakan narkotika.
Mendapat informasi berharga tersebut polisi melakukan pengintaian dan penangjapan terhadap keempat tersangka.
Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Natar Sibarani kepada awak media, Selasa (27/08/2019) membenarkan penangkapan terhadap keempat tersangka.
Menurutnya penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari warga.
“Dari situ kita melakukan penyelidikan dan langsung terjun ke lokasi. Setibanya di lokasi, anggota langsung melakukan penggrebekan dan di kos kosan itu ditemukan 3 orang di dalam kamar kos yaitu 2 orang laki laki GGP dan AS serta seorang wanita YM,” terang Natar Sibarani.
Selanjutnya pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan 1 alat hisap (bong) di dalam kamar mandi yang sedang di pegang oleh GGP.
Pihaknya juga menemukan 1 bungkus plastik putih transfaran berisi narkotika jenis sabu dan 1 timbangan elektrik warna putih merk Camry di bawah tempat tidur.
“Dari situ kita melakukan pengembangan kepada PS yang diduga sebagai pengedar. Anggota menuju lokasi rumahnya di Onan Baru, dan menemukan 5 bungkus plastik putih transfaran yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dan 1 butir pil exstacy,” sebut Natar. (mjc/int/syaf)