Walikota Siantar Hefriansyah di sela sela acara pemeriksaan kasus OTT BPKAD. |
Hefriansyah diperiksa polisi sejak pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan kemeja berwarna putih celana berwarna hitam, dia terlihat buru-buru memasuki ruangan penyidik Tipidkor.
Hefriansyah ketika diwawancarai wartawan membenarkan dirinya diperiksa atas perkara Adiaksa Purba dan Erni Zendrato. Dia diperiksa polisi tanpa adanya persiapan khusus.
“Gak ada persiapan-persiapan, apa yang ditanya kita jawab, kita kooperatif aja,” ucapnya.
Kemudian, saat ditanya kembali apakah ada pertanyaan penyidik menanyakan mengenai adanya aliran dana dari tersangka masuk ke dalam rekening pribadinya, dia enggan menjawab.
“Kalau masalah itu, tanya kepada penyidik aja,” kata Hefriansyah.
“Gak masalah, yang penting kita koperatif. Banyak pertanyaan dari penyidik semua bisa kita jawab. Untuk kasus tersangka Adiaksa Purba dan Erni Zendrato, demi Allah saya haramkan memakan hak orang lain, sepeserpun saya tidak ada makan uang pungli itu,” kata Hefriansyah.
Waduh, Pengerjaan Proyek Pembangunan Jalan Adam Malik yang Dikelola Dinas Perkim Tanjungbalai Diduga di Mark Up
Ketika ditanya wartawan mengapa diperiksa sampai dua kali, apakah ada temuan baru polisi dan apakah terlibat dalam dugaan pungli, mendengar itu, wali kota mengatakan silahkan bertanya kepada polisi.
“Tanya ke penyidik aja kenapa saya diperiksa dua kali,” ujarnya.
“Iya, saya sudah komunikasi dengan penyidik Tipidkor, mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan (Wali Kota Siantar), pemeriksaan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka,” ucap Nainggolan.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, kemudian akan melakukan gelar perkara internal. Apakah akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya atau tidak.
“Kita lihat dulu pemeriksaan hari ini, nanti dilakukan gelar internal untuk proses lanjutnya,” kata Nainggolan.
Sebagaimana diketahui, Tipidkor Polda Sumatera Utara sebelumnya telah memeriksa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar secara bersamaan. Mereka berdua diperiksa oleh penyidik unit IV dalam satu ruangan.
“Iya, mereka (wali kota dan wakil wali kota) diperiksa bersamaan, di ruangan yang sama dan penyidik yang berbeda. Diperiksa sebagai saksi,” ujar Kasubdit III Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kompol Roman Smaradhana Elhaj.
Dengan diperiksanya orang nomor satu dan dua di Pemkot Pematangsiantar sebagai saksi, apakah akan ada tersangka lain? Mendengar itu, Kompol Roman mengaku terlalu prematur.
“Terlalu prematur jika menetapkan tersangka setelah memeriksa wali kota dan wakil,” tandas Roman.
Dalam perkara ini, Polda Sumatera Utara melakukan sudah melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di kantor BPKD Kota Pematangsiantar, pertama Kamis 11 Juli 2019 lalu. Awalnya, sebanyak 16 pegawai dibawa ke Polda Sumatera Utara, di Medan dan barang bukti berupa uang Rp 186 juta turut diamankan.
Kemudian, untuk melakukan pengembangan, polisi kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting
Polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Kepala BPKD Adiaksa Purba dan bendahara pengeluaran, Erni Zendrato. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari apakah masih ada tersangka lainnya. (Tgc/int/syaf)