TASLABNEWS, LABUHANBATU–
Lima pria tersangka pelaku penipuan mengaku sebagai paranormal/dukun/orang pintar di tangkap polisi karena diduga melakukan penipuan.
Tersangka saat ditangkap polisi. |
Kelima tersangka yakni Rodelse HR Br Situmorang (42) alias Rodel Hotmaria, Jayan Arpen Purba (27) alias Arpen, Daniel Cristoper Pasaribu (22) alias Daniel, Boi Sarino Siagian (31), Doni Jeheskiel Pasaribu (18)
Kelima tersangka ditangkap berkat pengaduan Nelson Rajagukguk yang merasa nama baiknya dicemarkan dituduh memelihara begu ganjang berdasarkan Laporan Polisi : LP/64/VII/2019/SU/RES-LBH SEK BILAH HILIR, tanggal 27 Juli 2019.
BERITA SEBELUMNYA:
Gawat, Mobil Dinas di Pemko Tanjungbalai Dipakai Oknum Pejabat yang Tidak Berhak,
Perawatan dan BBM nya Ditampung di APBDBiaya Perawatan Kendaraan Dinas dan BBM di Setda Tanjungbalai Rp2,2 Miliar Diduga di Mark
Informasi diperoleh, Rodelse HR Br Situmorang alias Rodel Hotmaria merupakan warga Lingkungan Titi Merah, Kelurahan Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Halifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sedangkan Jayan Arpen Purba alias Arpen warga Dusun I, Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Sedang.
Daniel Cristoper Pasaribu alias Daniel warga Dusun Karang Anom Desa Bahbolon Tengah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.
Boi Sarino Siagian warga Dusun III, Desa Sari Matondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Doni Jeheskiel Pasaribu (18) warga Dusun Karang Anom, Desa Bahbolon Tongah, Kecamatan Panai, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK dalam paparannya menjelaskan kelima tersangka melakukan ritual pengusiran roh jahat.
Setelah ritual pengusiran atau pembersihan roh jahat atau Begu Ganjang dilaksanakan, tersangka Jayan Arpen Purba mengarah ke rumah korban Nelson Rajagukguk dan mengatakan di atas teras rumah Nelson ada benda berkekuatan mistik.
“Dengan penjelasan tersebut anak korban Ojahan Rajagukguk, memanjat ke atas rumahnya dan tidak ada menemukan benda mistik tersebut dan yang ditemukan hanyalah paku payung bekas bangunan,” terang Kapolres.
Korban yang merasa ditipu lalu membuat pengaduan ke polisi.
Berkaitan dengan adanya pengaduan tindak pidana tersebut, polisi lalu meringkus kelima tersangka.
“Pada kesempatan ini kita berharap, ketika ada hal-hal, isu-isu tidak baik suatu tempat, mungkin bisa dimusyawarakan dengan baik. Ketika itu ada persoalan proses hukum mungkin bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum baik ke kapolsek maupun kapolres,” jelas AKBP Frido Situmorang. (mjc/int/syaf)