TASLABNEWS, BATUBARA- Dua tersangka narkoba di Kabupaten Batubara Samsul Bahari H alias Piton (53) dan Winda Selvia (20) diringkus polisi.
Informasi diperoleh Samsul merupakan warga Dusun IX, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Sedangkan Winda Selvia (20) warga Dusun VIII, Desa Kandangan, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.
Kapolsek Indrapura AKP Darnes Habeahan kepada wartawan, Sabtu (24/08) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka.
Penangkapan tersebut dilakukan di warung tuak di Dusun VII, Desa Tanjung Muda, Kecamata Air Putih, Kabupaten Batubara, Jumat (23/08) sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut kapololres yang menangkap tersangka adalah tim Buser Polsek Indrapura di bawah pimpinan Kapolsek Darnes Habeahan.
Dari tersangka, tim menemukan dan menyita 1 paket kecil narkotika jenis sabu dikemas plastik dan 1 Unit sepedamotor Honda Mega Pro.
Menurut Kapolsek, Jumat (23/08) sekira pukul 20.00 Wib, personil Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riwantho mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang di duga sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu di warung tuak di Desa Tanjung Muda,Kecamatan Air Putih.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap Samsul Bahari H als Piton dan Winda Selvia.
Mereka ditangkap di warung tuak yang berada di belakang Hotel King Dusun VII, Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkusan kecil plastik transparan diduga berisi sabu di bawah meja.
Tersangka membuang barang haram tersebut ke bawah meja pada saat akan ditangkap. (Asc/int/syaf)