TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Terbukti menyimpan atau memiliki Narkotika jenis sabu, 2 narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Laps) Kelas II.B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai terpaksa diamankan petugas Lapas dan kemudian diserahkan ke Polres Tanjungbalai.
Tersangka Mulik Arfandi alias Arfan dan Yanto alias Akuang berikut barang bukti saat diamankan di Polres Tanjungbalai. |
Demikian diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM kepada media di Polres Tanjungbalai, Selasa (6/8/2019).
Menurut Irfan Rifai, penangkapan terhadap kedua nara pidana tersebut dilakukan oleh petugas Lapas pada hari, Senin (5/8/2019) sekira pukul 18.00 Wib, saat sedang melakukan penggeledahan di dalam kamar 8 blok A.
Katanya, kedua narapidana yang diamankan tersebut, Mulik Arfandi alias Arfan (31), warga Jalan Panca Bakti, Lingkungan III, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Yanto alias Akuang (40) warga Jalan A R Hakim, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka. |
“Saat petugas Lapas melakukan penggeledahan di kamar 8 blok A, di kamar yang dihuni Yanto alias Akuang, ditemukan 3 lembar potongan kertas timah rokok yang masing-masing berisi 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram,” jelas Irfan.
Sementara, dari kamar yang dihuni oleh Maulik Arfanda alias Arfan, petugas menemukan 3 bungkus plastik transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,65 Gram.
“Barang haram tersebut mereka sembunyikan dibawah lemari yang ada di dalam kamar tersebut,” ujar AKBP Irfan Rifai.
Selanjutnya, petugas Lapas Kelas II-B Pulau Simardan Tanjungbalai bersama dengan petugas Satres Narkoba memboyong kedua tersangka ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Irfan Rifai juga mengungkapkan, bahwa kepada petugas, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial WU (seorang tamping/napi yang telah bebas).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, imbuhnya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya termasuk 2 unit hp milik kedua tersangka telah diamankan di Polres Tanjungbalai. (ign/mom)