TASLABNEWS, SIDIMPUAN- Empat tersangka narkoba di Kota Padangsidimpuan diringkus polisi, Kamis (22/8) dini hari. Keempat tersangka yakni Penghong (38), Mahmul (34), Bondan (35) dan Itdal (26).
Dari keempat tersangka, polisi menyita total barang bukti 15 bal atau sekitar 15 kg daun ganja kering.
Informasi diperoleh Penghong merupakan warga Kelurahan Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sedangkan Mahmul warga Kelurahan Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Bondan (35) warga Desa Sigalangan, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Itdal warga Desa Huta Koje, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Psp Tenggara Kota Padangsidimpuan.
“Keempatnya diringkus di depan sebuah bengkel warga yang berada di Jalan BM. Muda, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Psp Selatan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya.
Penangkapan terhadap keempat tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di sana.
Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan ke empat tersangka bersama barang bukti.
” 4 bal ganja ditemukan dibalut kain sarung, kemudian 8 bal ganja ditemukan di dalam derigen yang sudah dimodifikasi, 3 bal ganja ditemukan masing-masing di dalam baju yang dipakai tersangka Pian, Zainal dan Mahmul,” ucap Kapolres.
Kemudian tersangka Itdal sempat melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan, namun warga sekitar yang mengetahui penangkapan tersebut turut membantu tugas kepolisian dan berhasil mengamankannya.
“Sedangkan 1 bal lainnya ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan. I bal ini sempat dibuang oleh tersangka,” sebut Hilman.
Saat ini keempat tersangka sudah berada di tahanan Mapolres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut. (Smc/int/syaf)