TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–Sebanyak 66 Tenaga Kerja Asing (TKI) diringkus personel TNI Angkatan Laut Tanjungbalai-Asahan (TBA), Kamis (8/8).
Para TKI diangkut naik kapal motor tanpa nama di perairan Asahan.
Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) TBA, Letkol Laut (P) Ropitno mengatakan, perahu tanpa nama yang mengangkut puluhan TKI ilegal tersebut diamankan oleh Patkamla SSU I-I-54 pada koordinat 02°51’07” U – 100°03’40” T Selat Malaka, pada Rabu (7/8) sekitar pukul 13.30 WIB.
BACA BERITA LAINNYA;
Walikota Tanjungbalai Syahrial: Saya Siap Buka Baju dan Bertarung Hadapi Pengunjuk Rasa
Praktisi Hukum: Wakil Walikota Tanjungbalai Diduga Salahgunakan Wewenang Jabatan, Agar Terima Subsidi BBM untuk 3 Mobil
“Semua ini merupakan hasil kerja keras Tim F1QR Lanal TBA dibantu tim Satgas dari Jakarta dan Lantamal I guna mencegah masuknya terorisme dan narkoba melalui jalur TKI ilegal,” ujar Letkol Laut (P) Ropitno kepada pers di Mako Denpomal di Jalan Maesjid, Tanjungbalai.
Danlanal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan sementara, perahu itu dinakhodai H’ (30) warga Dusun 7, Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
Selain nakhoda, juga ada dua orang ABK yakni, A (42) warga Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, dan S (29), warga Dusun 6, Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
“Dalam hal ini, nakhoda merupakan tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang Pelayaran, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sedangkan status ABK adalah saksi,” katanya.
Ia juga menegaskan, sesuai fungsinya, personel TNI AL bertugas menjaga stabilitas keamanan laut, sehingga pihaknya tetap berkomitmen untuk bekerja keras menjaga keutuhan NKRI baik itu dari rongrongan yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri.
Kemudian, demi mencegah adanya barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata api atau bahan lainnya yang dibawa dari Malaysia, maka terhadap nakhoda, ABK dan para TKI ilegal tersebut masih dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Terkait penyidikan terhadap tersangka H’ tetap dilakukan oleh pihak AL. Setelah dinyatakan lengkap berkas dan barang bukti, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan,” katanya.
Sesuai catatan, 66 orang TKI ilegal yang diangkut kapal motor tanpa nama dinakhodai H’ terdiri dari 59 orang laki-laki dan 7 orang perempuan dan dari jumlah itu juga terdapat 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
Saat ini, TKI ilegal, nakhoda dan ABK masih menjalani pemeriksaan di Mako Lanal TBA. Setelah itu, puluhan TKI tersebut akan diserahkan ke pihak Imigrasi Tanjungbalai. (ign/syaf)