TASLABNEWS, ASAHAN – Berkat informasi dari warga, Sat Res Narkoba Polres Asahan meringkus seorang mantan anggota TNI, belakangan diketahui bernama Parlin Pakpahan, yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering dari kediamannya.
Tersangka berikut barang bukti. |
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Antony Tarigan menyebutkan, pelaku bernama Parlin Pakpahan alias Parlin (49) penduduk Jalan Seroja No 5 Lingkungan, Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur.
“Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Selasa (30/7/2019), dan diperoleh barang bukti daun ganja kering dengan bruto 700 Gram,” tutur Antony.
Antony menguraikan, informasi warga yang menyebutkan bahwa ada pria bermarga Pakpahan, tinggal di Jalan Seroja dengan ciri-ciri, badan pendek, tegap dan di dahi ada benjolan daging tumbuh, dicurigai sering bertransaksi narkoba dirumahnya, direspon dengan cepat.
Kasat beserta tim menuju ke lokasi disebutkan guna melakukan penyelidikan. Dari hasil pengintaian hingga pukul 19.30 Wib, tim melihat target sedang berada di rumah.
Dengan kekuatan 7 personil, tim langsung melakukan penangkapan. Tak berapa lama, datang seorang pria, belakangan diketahui bernama Faisal Adita Alias Dedek (29), Alamat Dusun V, Desa Danau Sijabut Kecamatan Air batu, ke rumah Pakpahan.
Petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka Parlin Pakpahan. |
Karena curiga tim juga mengamankan Faisal berikut barang bawaanya, yang setelah diperiksa ternyata tas tersebut berisikan 2 unit timbangan dan 2 unit hp, diduga ada hubungan dengan tindak pidana Narkotika.
Selanjutnya tim dengan didampingi Kepala Lingkungan III, melakukan penggeledahan rumah tersangka Parlin. Dan berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis daun ganja kering.
Berita lainnya:
Hasil interogasi, tersangka Parlin Pakpahan mengakui, barang bukti diduga daun ganja kering merupakan miliknya.
Parlin membeli diduga Narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisal YS (masih dalam pencarian) dengan harga Rp.600.000/KG.
“Tim Res Narkoba Polres Asahan membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Sat Res Narkoba guna lidik/sidik dan pengembangan lanjut,” pungkas AKP Antony Tarigan.(mom)