TASLABNEWS, SIANTAR-Lagi asyik memakai sabu, oknum polisi Bripda Bayu (24), ditangkap personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar saat memakai sabu bersama Hasudungan Parapat alias Uda (43).
Tersangka diringkus di kediaman temannya itu, di Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (27/8/2019), sekira pukul 23.00 Wib.
Adapun kronologis penangkapan, polisi mendapat kabar tentang pemakaian narkoba di lokasi penangkapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Sampai di sana, petugas langsung mengetuk pintu rumah dan dibukan oleh Uda.
Polisi kemudian menangkap Uda dan melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai Rp590.000, dari kantong jaket Uda.
Dari atas meja di ruang tengah rumah, petugas mengamankan 1 unit HP Samsung.
Sedangkan dari kantong celana sebelah kanan milik Bayu, polisi mengamankan 1 unit HP merk Oppo serta dompet berisi uang Rp1 juta dari kantong celana belakang.
Belum puas, petugas kemudian melakukan penggeledahan ke sejumlah titik di rumah tersebut. Hasilnya, dari dalam busa kursi sofa ditemukan 1 unit timbangan digital.
Dari ruangan dapur di atas rak piring ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu dan dari rongga bagian bawah meja ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu.
Selain itu, dari atas lantai di bawah meja, ditemukan 1 unit timbangan digital lainnya.
Kemudian dari dalam tong sampah, polisi menemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik dan disamping tong sampah ditemukan 4 buah mancis.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Eduar Lumban Tobing mengungkapkan, penangkapan kedua pria itu berawal dari informasi masyarakat.
“Selasa (27/8/2019) sekira pukul 22.30 Wib, personel mendapat informasi bahwa di rumah Uda di Jalan Damar Nomor 31, Kelurahan Kahean, Siantar Utara, ada orang sedang memakai narkoba,” beber Eduar, Rabu (28/8/2019) sekira pukul 20.00 Wib.
Lalu polisi melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Saat pintu dibuka oleh Uda, personel langsung menangkapnya dan dari ruang tamu diamankan Bayu,” terangnya.
“Total berat sabu yang diamankan 4,50 gram (bruto). Seluruh barang bukti diakui kedua tersangka adalah miliknya,” jelasnya.
Selanjutnya, Bayu dan Uda, berikut seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Kita masih akan melakukan pengembangan jaringan terkait kasus ini,” pungkas Eduar. (Mjc/int/syaf)