TASLABNEWS, MEDAN-Terdakwa kasus narkoba Brigadir Sofiyan warga Kota Tanjungbalai yang pembawa 15 Kg sabu dari Kota Tanjungbalai ke Kota Pematangsiantar lolos dari hukuman mati. Terdakwa yang bertugas di Polres Samosir ini hanya divonis 20 tahun penjara.
Brigadir Sofyan dan temannya saat mengikuti persidangan. |
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Deson Togatorop.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, selain hukuman pidana penjara, Sofiyan juga dibebankan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
3 Bocah di Labura yang Tewas Tertimpa Gorong-gorong Dimakamkan Satu Liang, Ibu Korban Pingsan
Jatuh ke Laut, Nelayan Asal Tanjungbalai dan Batubara Hilang
Miliki Sabu, 2 Napi Lapas Kelas II-B Pulau Simardan Tanjungbalai Diangkut ke Polres
Sedangkan terdakwa lain dalam kasus ini, Alawi Muhammad alias Otong juga dijatuhi hukuman yang sama yakni, 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yang meminta hakim agar menghukum kedua terdakwa masing-masing dipidana 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selama persidangan, kedua terdakwa tampak pasrah dan menundukkan wajah menghindari sorotan kamera awak media. Begitu juga saat dibawa kembali ke sel sementara PN Medan, keduanya enggan berkomentar perihal vonis yang dijatuhkan hakim.
Kasus yang menjerat kedua terdakwa berawal pada Januari 2019, kedua terdakwa bersama menjadi kurir sabu untuk diantarkan ke Pematangsiantar.
Sesampainya di sana, Faisal lalu menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu itu ke Pematangsiantar. Setelah sepakat, Alawi mendapat upah Rp5 juta dari Faisal untuk mengantarkan sabu itu.
Setelah menerima bungkusan tersebut lalu Faisal menyuruh Alawi pulang dan mengatakan agar datang ke Game Zone di Jlm Ahmad Yani, Tanjungbalai untuk berangkat mengantarkan sabu tersebut bersama dengan Sofiyan.
Terdakwa Alawi membawa sabu itu menggunakan mobil milik Sofiyan. Di dalam mobil itu, sudah ada tas berisi sabu sebanyak 12 bungkus dalam kemasan teh yang beratnya mencapai 11.976 gram lebih dan tiga bungkus sabu yang beratnya 2.279 gram.
Saat di Jalan Asahan, Sangnawaluh Kelirahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar mobil yang mereka kendarai diberhentikan oleh beberapa polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh mereka untuk turun dan keluar dari mobil.
Saat diinterogasi, keduanya awalnya tidak mengakui membawa sabu. Namun polisi melihat dua tas yang mencurigakan di dalam mobil tepatnya ditempat duduk paling belakang yang berisikan barang haram tersebut. (mjc/int/syaf)