TASLABNEWS, PALUTA- Satuan Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta, Rabu (31/7/2019) menangkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) Mahlil Rambe (58).
Kajari Paluta Andri Kurniawan. |
Mahlil ditangkap usai menjalani pemeriksaan dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Tua.
Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan ini terpaksa dilakukan setelah Kepala Kesbangpol yang telah ditetapkan tersangka tidak mengindahkan empat kali surat pemanggilan.
BERITA SEBELUMNYA:
Gawat, Mobil Dinas di Pemko Tanjungbalai Dipakai Oknum Pejabat yang Tidak Berhak,
Perawatan dan BBM nya Ditampung di APBDBiaya Perawatan Kendaraan Dinas dan BBM di Setda Tanjungbalai Rp2,2 Miliar Diduga di Mark
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) tahun 2017 senilai Rp170.938.636.
“Kami sudah melakukan penangkapan tersangka di Jalan Gunung Tua, tepatnya di Desa Sigma, Padangsidimpuan,” ujar Kajari, Kamis (1/8/2019).
Tersangka saat itu sedang berhenti di jalan dan tim penyidik yang turun melakukan pengejaran langsung menunjukkan surat perintah penangkapan.
“Tersangka kemudian kami bawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.
Atas kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka Mahlil Rambe dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (smc/int/syaf)