TASLABNEWS, ASAHAN– Personel Polsek Bandar Pulau meringkus dua tersangka narkoba di Perkebunan Brigstone Aek Tarum, Asahan. Kedua tersangka yakni Andi Sofyan alias Kampret (27) dan Muhammad Priambudi alias Pria (19).
Kedua tersangka merupakan warga Dusun III, Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau. Keduanya ditangkap
Selasa (20/8/2019) malam.
Kapolsek Bandar Pulau AKP Muhammad Iskad mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada dua pria baru membeli sabu dari seseorang.
“Hari Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, personel mendapat informasi bahwa ada dua pria baru membeli sabu akan melintas di sekitar kawasan Perkebunan Bridgestone,” jelas Iskad, Kamis (22/8/2019).
Mendapat informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Petugas melihat keberadaan terlapor melintas berboncengan mengendarai sepedamotor. Melihat itu personel langsung melakukan pengejaran,” ucapnya.
Polisi kemudian berhasil menghentikan sepedamotor Suzuki Shogun tanpa plat yang dikendarai kedua pria tersebut dan langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan satu paket kecil dari salah satu pria tersebut.
“Pencarian barang bukti juga dilakukan di sekitar lokasi tempat diberhentikannya kendaraan tersangka, ditemukan lagi satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat lima paket kecil sabu,” ungkapnya.
Keduanya lalu dibawa ke rumah Andi Sofyan. Di sana, petugas menemukan satu unit timbangan elektrik.
“Dari keterangan Andi Sofyan, sabu yang mereka miliki dibeli dari seseorang warga Kisaran bernama Ade,” ujarnya.
Petugas pun melakukan pengejaran, namun tak berhasil menemukan keberadaan Ade. (Mtc/int/syaf)