TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Dugaan kecurangan biaya penginapan di Hotel anggota DPRD Tanjungbalai juga terjadi saat anggota dewan dari kota Kerang itu melakukan kunjungan di Jakarta. Dimana penginapan di Redtop Convention Center (RCC) Jakarta jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Ketua GM Pekat IB Tanjungbalai Mahmyddin alias Kacak Alonso, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 64.C/LHPXVIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018 ada indikasi kecurangan biaya penginapan anggota DPRD Tanjungbalai.
Dimana pada tanggal 24 Januari 2017 ada 4 anggota DPRD yang tercatat nginap di hotel tersebut.
BACA BERITA TERKAIT:
Anggota DPRDSU A Rivay Tambunan: Jelas DPRD Tanjungbalai Salah
Ini Tanggal Check In dan Check Out Dugaan Penginapan Fiktif Anggota DPRD Tanjungbalai
Lalu tanggal 3 Maret 2017 juga tercatat ada 3 orang anggota DPRD Tanjungbala yang menginap.
Kemudian tanggal 15 September 2017. Tercatat ada 7 anggota DPRD Tanjungbalai yang menginap.
Namun menurut Kacak, hasil temuan BPK ada indikasi kecurangan atas pembayaran biaya penginapan yang mengakibatkan negara mengalami keruguan Rp29.300.000.
Ini daftar lengkap check in dan check out Anggota DPRD di hotel RCC
1. Check in tanggal 24 Januari, check out tanggal 27 Januari.
2. Check in tanggal 9 Maret, check out tanggal 12 Maret.
3. Check In tanggal 15 September, Check out 17 September. (Syaf)