TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Ternyata ada 14 orang anggota DPRD Tanjungbalai yang melakukan penginapan fiktif di Hotel Redtop Convention Center (RCC) Jakarta.
Ini sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 64.C/LHPXVIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018.
Menurut Kacak Alonso, akibat tindakan ke 14 anggota DPRD itu negara mengalami kerugian Rp29 juta lebih.
BACA BERITA TERKAIT:
Anggota DPRDSU A Rivay Tambunan: Jelas DPRD Tanjungbalai Salah
Ini Tanggal Check In dan Check Out Dugaan Penginapan Fiktif Anggota DPRD Tanjungbalai
“Semuanya ada 14 orang bang. Srmuanya anggota DPRD tidak ada Wakil Ketua dan Ketua DPRD. Itu sesuai hasil temuan BPK. Akibat ulah ke 14 anggota DPRD itu negara mengalami kerugian Rp29 juta lebih,” ucap Kacak.
Kacak mengaku pesimis jika kasus ini akan ditangani oleh pihak kejaksaan dan kepolisian di Tanjungbalai.
“Nggak yakin aku bang ditangani jaksa atau polisi kasus ini. Karena DPRD Tanjungbalai ini “kebal hukum,” ucapnya. (Syaf)
Daftar Nama 14 Anggota DPRD Tanjungbalai Diduga Lakukan Penginapan Fiktif di Hotel RCC Jakarta
Check in tanggal 24 Januari, check out tanggal 27 Januari.
1. SB anggota DPRD
2. MJL anggota DPRD
3. BP anggota DPRD
4. ADNA anggota DPRD
Check in tanggal 9 Maret, check out tanggal 12 Maret.
1. ADNA anggota DPRD
2. BP anggota DPRD
3. SB anggota DPRD
Check In tanggal 15 September, Check out 17 September.
1. ADNA anggota DPRD
2. TE anggota DPRD
3. HSZ anggota DPRD
4. MTS anggota DPRD
5. AJ anggota DPRD
6. BP anggota DPRD
7. SBS anggota DPRD