TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–Ternyata ada 10 unit mobil yang digunakan pejabat Pemko Tanjungbalai, yang seharus tidak layak menerima subsidi perawatan dan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Temuan BPK ataa penggunaan dan pembayara biaya perawatan dan BBB, insert Kacak Alinso. |
Hal itu dikatakan Ketya GM Pekat IB Tanjungbalai Mahmuddin alias Kacak Alonso kepada taslabnews, Kamis (1/8).
Menurut Kacak, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI cabang Sumut nomor:66.C/LHP/VXIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 disebutkan ada 10 unit mobil yang dipakai pejabat Pemko Tanjungbalai yang perawatan serta pembelian BBM nya ditanggung di APBD.
BERITA SEBELUMNYA:
Gawat, Mobil Dinas di Pemko Tanjungbalai Dipakai Oknum Pejabat yang Tidak Berhak,
Perawatan dan BBM nya Ditampung di APBDBiaya Perawatan Kendaraan Dinas dan BBM di Setda Tanjungbalai Rp2,2 Miliar Diduga di Mark Up
Padahal seharusnya biaya perawatan dan BBM 10 unit mobil tersebut tidak berhak ditanggung negara.
Ada pun ke 10 unit mobil yang tidak berhak menerima biaya perawatan dan pembelian BBM tapi digunakan pejabat adalah; 1 unit Camry, 1 unit Avanza, 1 unit Inova Venturer, 2 unit rush, 2 unit Fortuner, 2 unit inova, 1 unit altis.
Masih menurut Kacak, pembayaran subsidi perawata serta pembelian BBM ini sangat bertentangan dengan program pemerintah pusat.
BACA BERITA LAINYA:
Kenalan di FB, Cewek asal Rawang Panca Arga Asahan Nyaris Diperkosa 4 Pemuda
Miliki 0,5 Gram Sabu, Buruh Bangunan di Batubara Diciduk Petugas
Kapolres Asahan Musnahkan 2,3 KG Sabu Hasil Operasi Bulan Mei 2019
Dimana pemerintah memerintahkan agar penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan dipergunakan demi kepentingan masyarakat.
“Nah ini jelas bertentangan dengan program pemerintah pusat bang. Ini namanya pemborosan uang negara. Alangkah baiknya jika anggara untuk 10 unit mobil itu digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ucap kacak.
Kacak menambahkan, akibat kebijakan yang menyalahi aturan itu menurut BPK negara mengalami kerugian Rp210 juta lebih. (Syaf)