TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Terkait kasus dugaan mark up dan penginapan fiktif di Hotel New Sahpir Yogjakarta, masing-masing anggota DPRD Tanjungbalai menerima uang penginapan bervariasi, mulai Rp700 ribu hingga Rp2,5 juta per malam.
Itu sesuai temuan BPK Nomor: 64.C/LHPXVIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018.
BACA BERITA TERKAIT:
Anggota DPRDSU A Rivay Tambunan: Jelas DPRD Tanjungbalai Salah
Ini Tanggal Check In dan Check Out Dugaan Penginapan Fiktif Anggota DPRD Tanjungbalai
Ketua GM Pekat IB Tanjungbalai Mahmuddin alias Kacak Alonso kepada taslabnews, Sabtu (31/8) mengatakan, sesuai temuan BPK, wakil ketua DPRD Tanjungbalai RD, per malam mendapat Rp2,5 juta untuk biaya penginapan di HNS Yogyakarta.
Sedangkan untuk 8 anggota DPRD menerima Rp1,4 juta per malam. Namun ada 1 anggota DPRD yang mendapat biaya penginapan di HNS Yogyakarta Rp700 ribu per malam yakni anggota DPRD dengan inisial DS.
Dimana oknum Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai RD check in tanggal 21 Mei dan check out tanggal 23 Mei 2017.
Sementara anggota DPRD Tanjungbalai yakni MNH, SB, BP dan DS check in tanggal 21 Mei dan check out tanggal 24 Mei 2017.
Sedangkan anggota DPRD Tanjungbalai AAL, ADNA, MTS, SS check in tanggal 22 Mei dan check out tanggal 24 Mei 2017.
Kacak menambahkan, berdasarkan hasil penelusurannya, untuk tarif kamar di HNS Yogyakarta bervariasi mulai Rp344 ribu hingga Rp1,4 juta per malam.
Dimana para pengunjung sudah mendapat berbagai fasilitas seperti makan sarapan dan lainnya.
“Untuk biaya penginapan di HSN Yogyakarta anggota DPRD Tanjungbalai menerima anggaran bervariasi bang. Menurut BPK, akibat dugaan mark up anggaran dan indikasi dugaan penginapan fiktif di HNS Yogyakarta ini negara mengalami kerugian Rp21 juta lebih bang,” ucapnya. (Syaf)