TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Indonesia Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai menduga ada indikasi jika pihak kejaksaan dan Polres Tanjungbalai ada main mata atas kasus dugaan penginapan fiktif anggota DPRD Tanjungbalai.
Itu dikatakan Jaringan Sihotang kepada taslabnews, Senin (26/8).
BERITA SEBELUMNYA:
Anggota DPRDSU A Rivay Tambunan: Jelas DPRD Tanjungbalai Salah
25 Nama Anggota DPRD Tanjungbalai yang Diduga Lakukan Penginapan Fiktif
Biaya Perjalanan Dinas dan BBM untuk Anggota DPRD Tanjungbalai Rp647 Juta Tak Sesuai Ketentuan
Jaringan mengatakan, jika pihak polres dan jaksa tidak menangani kasus ini maka bisa jadi ada indikasi permainan antara penegak hukum dengan anggota DPRD Tanjungbalai.
“Bisa diduga Kapolresta main mata dengan anggota DPRD Tanjungbalai. Sehingga permasalahan temuan BPK tidak mau tahu untuk ditindaklanjuti. Padahal dalam hal itu negara mengalami kerugian Rp647 juta,” ucap Jaringan.
Masih dari Jaringan, selain itu bisa diduga Kapolresta dan kejaksaan telah menerima fee dari anggota DPRD Tanjungbalai. Sehingga kasus ini tidak ada ditindak lanjuti.
Saat hal ini coba dikonfirmasi ke kapolres, tidak ada jawaban dari Kapolres Tanjungbalai.
Terpisah Kapoldasu Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH yang dikonfirmasi via WhatsApp meminta wartawan konfirmasi ke kapolres.
“Tanya kapolres lah,” ucap Agus singkat. ( syaf)