TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai menilai Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dengan lembaga maupun instansi pemerintah lainnya bisa terkena gratifikasi korupsi jika penegak hukum mau berlaku adil dan menegakkan supremasi hukum.
Hal itu diungkapkan sejumlah penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai saat ditemui secara terpisah di Tanjungbalai, Kamis (29/8).
Ini dikaitkan dengan hibah tanah dan bangunan untuk keperluan sejumlah instansi vertikal di Kota Tanjungbalai seperti hibah tanah selus 13.812 M2 untuk keperluan Kejaksaan Negri Kota Tanjungbalai.
Termasuk rencana hibah yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kota Tanjungbalai antara lain hibah tanah untuk Stasiun Pemancar (SP) Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Tanjungbalai, hibah tanah untuk Kantor Balai POM, hibah tanah untuk LANAL Tanjungbalai Asahan (TBA), hibah bangunan untuk Kantor Kementrian Agama (Kemenag) dan hibah bangunan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
“Keenam jenis hibah tanah maupun bangunan tersebut tentunya berdampak kepada APBD Pemko Tanjungbalai menjadi tidak tepat sasaran serta menyalahi aturan hukum. Oleh sebab itu, pemberi dan penerima hibah bisa terjerat gratifikasi,” kata Jaringan Sihotang, Kordinator Daerah (Korda) Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai.
Hal senada juga diungkapkan Taufik Hidayat, salah seorang penggiat anti korupsi lainnya. Katanya, hibah yang sudah dilaksanakan maupun sedang direncanakan ini adalah kesalahan dan menyalahi aturan sebagaimana telah diatur lewat Undang-undang (UU) Nomor 17/2003, UU Nomor 1/2004, UU Nomor 15/2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi.
“Hibah APBD yang dikelola Pemko Tanjungbalai tersebut seharusnya diperuntukkan kepada kepentingan masyarakat yang sangat membutuhkan serta. Selain itu, kita juga khawatir, jika lembaga atau instansi penerima hibah tersebut sudah punya anggaran pengadaan tanah dan pembangunan gedung dari APBN, maka akan terjadi tumpang tindih saat menerima hibah tersebut”, ujar Taufik Hidayat.
Menurut kedua penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai ini, hibah bisa dinyatakan halal kalau sepengetahuan Kementerian Keuangan. Katanya, kalau hibah itu diterima tanpa sepengetahuan Kementerian Keuangan, maka pemberian hibah tersebut telah menyalahi aturan. (ign/syaf)