TASLABNEWS, MADINA-Amarah warga Desa Simoang Sordang, Kecamatan Lingga Bayul, Kabupayen Madina, Sumatera Utara tak terbendung. Warga menghajar DH (42) yang tega menghamili putri kandungnya yang saat ini usia kandunganya sudah 6 bulan.
Tersangka mencabuli anak kandungnya selama dua tahun terakhir. Akibat perbuatannya, saat ini korban hamil enam bulan.
Kasat Reskeim Polres Madina, AKP Demak Ompusunggu mengatakan, pelaku YH warga Aksi terbongkar ketika korban, DH, bercerita ke tetangganya.
“Pelaku sendiri meniduri DH saat istrinya tengah berada di ladang. Mereka sedang berduaan di dalam rumah,” kata Demak kepada wartawan di Mapolres Madina, Sumut, Rabu (21/8/2019).
YH mengaku nekat mencabuli anak kandungnya, karena tak mampu menahan nafsunya. Padahal, istrinya sampai sebelum dirinya ditangkap isyrinya masih melayaninya.
Para tetangganya yang kesal langsung menghajarnya. Untungnya petugas datang dan mengamankan tersangka.
“Aksi pelaku ini dilakukan selama dua tahun terakhir. Kini anaknya sudah hamil enam bulan,” ujar dia.
Akibat perbuatan tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Inc/int/syaf)