TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Ternyata dugaan mark up dan penginapan fiktif anggota DPRD Tanjungbalai bukan hanya terjadi di Grand City Hall Medan saja. Tapi juga terjadi di Assean Internasional Hotel Medan.
Itu dikatakan Ketua GM Pekat IB Tanjungbalai Mahmuddin alias Kacak Alonso kepada taslabnews, Senin (19/8).
Kacak mengatakan, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 64.C/LHPXVIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018 disebutkan ada kelebihan pembayaran/dugaan mark up atas biaya penginapan di Assean Internasional Hotel Medan.
Dalam temuan BPK disebutkan pihak sekwan Tanjungbalai tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran atas biaya penginapan anggota DPRD Tanjungalai karena pihak anggota DPRD tidak menggunakan fasilitas hotel (tidak menginap di hotel).
BERITA SEBELUMNYA
Biaya Perjalanan Dinas dan BBM untuk Anggota DPRD Tanjungbalai Rp647 Juta Tak Sesuai Ketentuan
Waduh Biaya Penginapan Anggota DPRD Tanjungbalai di Hotel Pun Diduga Dipalsukan
“Lucu aja ini bang kulihat. Anggota DPRD nya tidak nginap di hotel tapi biaya penginapan dibayar. Ada lagi kelebihan pembayaran penginapan. Nah ini masalahnya sekwannya yang tak becus atau DPRD nya yang terlalu pintar,” ucapnya.
Saat hal ini coba dikonfirmasi ke Sekwan Tanjungbalai ternyata sekwan enggan membahas.
Sementara Walikota Tanjungbalai M Syahrial mengaku jika temuan BPK itu belum 60 hari.
“Belum 60 hari bang. Kasih lah waktu,” ucapnya via WhatsApp. (Syaf)