TASLABNEWS, SIDIMPUAN– Dua tersangka narkoba d diringkus personel Polres Padangsidimpuan. Kedua tersangka yakni RR (32) dan IS (29). Keduanya ditangkap, Senin (5/8/2019) sekira pukul 13.30 WIB.
Kedua tersangka narkoba di Sidimpuan. |
3 Bocah di Labura yang Tewas Tertimpa Gorong-gorong Dimakamkan Satu Liang, Ibu Korban Pingsan
Jatuh ke Laut, Nelayan Asal Tanjungbalai dan Batubara Hilang
Miliki Sabu, 2 Napi Lapas Kelas II-B Pulau Simardan Tanjungbalai Diangkut ke Polres
Hasil pemeriksaan dari kedua tersangka polisi menemukan narkotika golongan I jenis ganja milik tersangka RR (31).
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. (mjc/int/syaf)