TASLABNEWS, SIANTAR-Seorang wanita berparas cantik bernama Celina Rizki alias Selin (21) ditangkap polisi, Rabu (28/8/2019) dinihari akibat nekad menjual sabu.
Tersangka merupakan warga Jalan Medan Km 4.5, Simpang Mesjid, Kelurahan Nagapitu, Siantar Martoba.
Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Eduar Lumban Tobing mengatakan, terungkapnya bisnis haram yang dilakoni Selin setelah pihaknya menerima laporan dari informan.
“Kita mendapat informasi ada seorang wanita menjual narkoba di rumahnya di Jalan Medan,” kata Eduar, Kamis (29/8/2019) sekira pukul 20.30 Wib.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Sampai di sana, petugas langsung mengetuk pintu rumah. Begitu terbuka, Selin pun langsung diamankan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar perempuan muda itu.
“Hasil penggeledahan, dari depan lemari pakaian di atas lantai kamar ditemukan dompet warna cream. Di dalamnya ada kotak cotton bud berisi 1 buah gulungan tisu. Nah, di gulungan tisu itu disembunyikan 3 paket sabu dan 3 plastik klip bekas bungkus sabu,” beber Eduar.
Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan 1 paket sabu lainnya disembunyikan dalam lipatan kain di dalam lemari pakaian.
Selain itu ditemukan pipa kaca, 1 karet penyedot pipet. Dari samping lemari pakaian ditemukan 1 bong, dompet berwarna biru berisi 6 mancis, 2 jarum suntik, 5 batang pipa kaca, 4 karet penyedot karet dan 12 belas pipet plastik.
Dari sebuah dompet warna belang-belang juga ditemukan 1 mancis, 1 jarum suntik, timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip.
“Total keseluruhan barang bukti sabu seberat 2,76 gram,” jelasnya. (mjc/int/syaf)