TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Pembayaran biaya perjalanan dinas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp647 juta lebih untuk Anggota DPRD Tanjungbalai tahun 2017 ternyata tak sesuai ketentuan. Hal ini jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
|
Hasil audit BPK RI Cabang Sumut. |
Hal itu dikatakan Ketua GM Pekat IB Mahmuddin alias Kacak Alonso kepada taslabnews, Kamis (15/8).
Kacak mengatakan, sesuai temuan BPK Nomor: 64.C/LHPXVIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018 disebutkan tahun 2017 biaya pertanggungjawaban biaya penginapan, uang harian perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Sekwan) Tanjungbalai sebesar Rp647 juta tak sesuai ketentuan.
Kacak menambahkan, hasil temuan BPK ada pembayaran ganda untuk biaya transportasi dan BBM mobil dinas diantaranya mobil BK 1065 Q, BK 1093 Q, BK 1094 Q.
Dimana sesuai temuan BPK ada pembayaran ganda biaya transportasi dan BBM mobil dinas DPRD untuk tujuan Tanjungbalai-Medan, Tanjungbalai-Labuhanbatu, Tanjungbalai Deli Serdang, Tanjungbalai-Serdang Bedagai, dan Tanjungbalai-Bandara Kuala Namu tujuan keberangkatan ke Jakarta, Semarang, Tangerang, Depok, Surabaya, Bali.
Akibat pembayaran ganda biaya perjalanan dinas dan BBM ini mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp647 juta lebih.
“Kita berharap pihak kejaksaan dan kepolisian menangani kasus ini dengan serius,” ucapnya.
Saat hal ini coba dikonfirmasi ke Setwan ternyata tidak ada jawaban.
Sementara Walikota Tanjungbalai M Syahrial mengatakan temuan BPK belum 60 hari sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki temuan BPK. (Syaf)