TASLABNEWS, SIANTAR-Lagi-lagi kasus dugaan mark up dan fiktif biaya makan minum terjadi di jajaran Pemko Siantar dan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
|
R Purba. |
Sebelumnya ada pengadaan fiktif makan minum dan pemalsuan stempel juga tanda tangan di Disdik Siantar. Ternyata pengadaan makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pematangsiantar juga jadi temuan BPK.
Itu dikatakan R Purba warga Kota Pematangsiantar kepada taslabnews, Selasa (12/8).
Menurut Purba, sesuai temuan BPK nomor: 35.C/LHP/XVIII.MDN/04/2018 tanggal 13 April 2018 disebutkan tahun 2017 Setdako Siantar menganggarkan dana Rp2,5 miliar lebih.
Dari dana yang dianggarkan tealisasi Rp1,9 miliar atau 77,64 persen.
|
Bukti Temuan BPK kasus makan minum di Setdako Siantar. |
“Dalam temuan BPK itu jelas bang ada indikasi mark up dan fiktif untuk pengadaan makan minum di Setda,” kata Purba.
Purba berharap pihak kepolisian Polres Siantar atau kejaksaan menangani kasus ini. Karena sesuai hasil temuan BPK akibat dugaan fiktif dan mark up pengadaan makan minum di Setda Siantar membuat negara mengalami kerugian. (Syaf)