TASLABNEWS, SIANTAR – Bawa 2,05 Gram narkotika jenis sabu, warga Jalan Silimakuta No. 30 Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Pelaku, belakangan diketahui bernama Feri Firmansyah alias Jumbo, ditangkap personil di depan Fitra Net JalanPadang Sidempuan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Rabu (21/8/2019) sekira 05.30 Wib.
“Berdasarkan info masyarakat, ada pria membawa narkoba jenis shabu di warnet yang bernama FITRA NET, Personil Sat Narkoba langsung berangkat lokasi tersebut,” ujar Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Eduar SH.
Dalam penyelidikan, Petugas menemukan pria yanh sesuai dengan info tersebut. Pelaku Feri yang melihat kedatangan petugas membuang satu paket sabu ke dalam ember kain pel.
Melihat hal tersebut Personil langsung menangkap Feri dan mengamankan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu dari dalam ember kain pel.
Kemudian petugas melakukan pengheledahan terhadap tersangka dan dari celana dalam Jumbo ditemukan 1 kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu serta 1 unit Hp merk Hammer.
“Selanjutnya seluruh barang bukti di kumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” pungkas AKP Eduar didampingi Aiptu Napena Surbakti. (mom)