TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Realisasi pencairan dana hibah ke Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tanjungbalai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Cabang Sumatera Utara.
Temuan BPK atas penyaluran hibah ke KNPI Tanjungbalai. |
Itu dikatakan Saiful Rangkuti mahasiswa UNA yang merupakan warga Tanjungbalai, kepada taslabnews, Senin (12/8).
Menurut Saiful, pencairan dana hibah ke KNPI berdasarkan perjanjian hibah daerah nomor;415.A/10219 dan nomor:032/A/DPD-KNPI/TB/V/2017 tanggal 5 Juli 2017.
Khoirani Siregar, Penderita Hidrosefalus dan Gizi Buruk Dirujuk ke RSUD H Adam Malik Medan
7 Warga Asahan dan Tanjungbalai Bawa 36,16 Kg Sabu, 2 Orang Ditembak
Menurut Saiful, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK nomor: 64.C/LHP/XVIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018 disebutkan bahwa realisasi ketentuan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saiful berharap agar temuan BPK ini ditindaklanjuti oleh instansi terkait seperti inspektorat, kepolisian atau pun kejaksaan.
Pasalnya akibat penyaluran yang tidak sesuai ketentuan ini negara mengalami kerugian.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Walikota Tanjungbalai M Syahrial, belum ada jawaban. Begitu juga dengan kabag humas dan protokol Pemko Tanjungbalai.
Sementara Ketua KNPI Tanjungbalai MS yang dikonfirmasi via messenger chat facebook belum memberikan jawaban. (Syaf)