TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gara-gara nekat menganiaya seorang guru ngaji dengan gaya olah raga bela diri ala Amerika yang dikenal dengan nama ‘smack down’, Linda (23) terpaksa masuk penjara.
Soalnya, Sudiati (25), guru ngaji yang kena ‘smack down’ tersebut tidak terima dan melaporkannya ke Polres Tanjungbalai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/200/VII/2019/SU/TJB tanggal 27 Juli 2019.
Keterangan yang dihimpun di lapangan mengatakan, tersangka Linda merupakan warga Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Tersangka ini masih punya hubungan keluarga dengan korban Sudiati yang merupakan warga Jalan Sei Kedaung, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Tidak jelas duduk apa masalahnya, sehingga pada hari Sabtu (27/7) lalu sekira pukul 01.00 WIB dini hari, tersangka Linda mendatangi korban Sudiati di kediamannya.
Nah saat itu terjadinya penganiayan mirip ‘smack down’ terhadap korban Sudiati yang dilakukan oleh tersangka Linda.
Setelah selesai menghajar korban Sudiati hingga berdarah-darah, tersangka Linda-pun langsung pulang bagaikan juara ‘smack down’.
Tak terima atas perlakuan yang dialaminya itu, korbanpun akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai.
Mengetahui dirinya telah dilaporkan korban ke Polres Tanjungbalai, tersangka Linda sebagai terlapor langsung bersembunyi.
Namun, pada hari Selasa (20/8) sekitar pukul 07.30 WIB, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil menangkap Linda saat ia menaiki becak bermotor (betor) dan melintas di kawasan Jalan M Abbas, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM yang dihubungi awak media, Sabtu (24/8) membenarkannya. Katanya, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka terbukti melakukan tidak pidana penganiayaan.
Tersangkapun langsung ditahan dan sekarang telah dititipkan ke LP Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai. (ign/syaf)