TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Tindakan anggota DPRD Tanjungbalai yang mengambil uang penginapan di hotel tapi tidak nginap seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan tindakan yang salah.
Itu dikatakan Anggota DPRD Sumut A Rivay Tambunan kepada taslabnews, Senin (19/8) via WhatsApp.
Rivay yang saat ini sedang menunaikan ibadah haji mengatakan kalau temuan BPK itu sering terjadi dalam perjalanan dinas.
Ada temuan BPK yang bisa ditolerir dan diverifikasi ke pihak BPK, ada memang yg tak bisa ditolerir.
BERITA SEBELUMNYA
Biaya Perjalanan Dinas dan BBM untuk Anggota DPRD Tanjungbalai Rp647 Juta Tak Sesuai Ketentuan
Waduh Biaya Penginapan Anggota DPRD Tanjungbalai di Hotel Pun Diduga Dipalsukan
“Misalnya perjalanan dinas itu banyak sekali item pertanggung jawaban, kadang ada laporan yang tak lengkap, mengakibatkan temuan.
Tapi kalau persoalannya lain atau dengan kata lain, misalnya biaya hotel sebesar Rp1 jt, tapi dilaporkan tak sesuai alias di mark up maka yang seperti ini tak bisa ditolerir alias temuan ini harus dikembalikan ke negara.
Waktu pengembalian itu ada masa waktu sampai 60 hari,” ucapnya.
Rivay menambahkan, jika menurut temuan BPK Nomor: 64.C/LHPXVIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018 ada kerugian negara, sebaiknya anggota DPRD yang melakukan kesalahan mengembalikan aja.
“Kalau sampai teknis seperti tak mungkin saya tahu.
Tapi kalau saya lihat temuan BPK, misal temuan kamar hotel, sementara anggota DPRD Tanjungbalai tak nginap ya pasti salah lah,” ucapnya.
“Harusnya kalau tak nginap ya harus ambil 30 persen aja
Kalau saya lihat ditemuan itu bahwa yang diambil Rp1.200.000, sementara mereka tak nginap. Kalau tak nginap harus ambil 30 persen aja,” tambahnya. (Syaf)