TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Ada yang aneh dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (5/8). Oknum brigadir Polres Tanjungbalai dan 2 temannya terdakwa narkoba 15 kg sabu masing-masing Agus (36), Diki (23) dan NF (23) NF dihukum selama 19 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Afni SH.
Ketiga terdakwa 19 kg sabu saat menjalani sidang di PN Tanjungbalai. |
Dalam tuntutannya, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena SH MH menjadwalkan sidang selanjutnya, Senin (12/8) depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari masing-masing penasehat hukum para terdakwa.
BERITA LAINNYA:
Ngaku Enjoy, Ini Penampakan Walikota Siantar Hefriansyah Saat Diperiksa Poldasu
Minta Rp10 Juta Untuk Batalkan Unjuk Rasa, Ketua Gempata Kena OTT
Hal itu mengingat sesuai keterangan di persidangan bahwa sabu sebanyak 15 Kg itu berasal dari Malaysia dan diamankan setelah ketiga terdakwa lebih dulu diamankan.
Untuk diketahui, tiga terdakwa yakni DP seorang personel Polri berpangkat Brigadir bertugas di Polres Tanjungbalai, bersama AY alias AG (36) warga Jalan Mayor Umar Damanik Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan NF bin R (23) warga negara Malaysia asal Sungai Kajang Baru, Tanjung Karang, Selangor, ditangkap polisi Sat Res Narkoba Polres Asahan bersama Polres Tanjungbalai, Selasa (18/12/2018) lalu.
Ketiga terdakwa ditangkap saat melintas mengendarai Mobil Vitara di Kisaran Kabupaten Asahan. Setelah diamankan dan diinterogasi polisi, satu mobil lainnya merek Inova BK 1565 TW ditemukan di areal perkebunan PT. Padasa Enam Utama Air Batu Asahan dengan membawa 3 tas berisi masing masing 5 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 15 Kg.
Sementara itu, rekan ketiga terdakwa bernama Rio (DPO) dan Al (DPO) warga Tanjungbalai yang mengendarai mobil inova berisi 15 Kg itu melarikan diri setelah meninggalkan mobil Inova di perkebunan PT. Padasa tersebut. (Mjc/int/syaf)