TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Terima remisi 2 warga binaa di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pulau Simardan langsung bebas.
Warga Binaan yang mendapat Remisi berjumlah 913 orang. 93 orang mendapat remisi 1 bulan, 106 orang remisi 2 bulan, 250 orang remisi 3 bulan, 226 orang remisi 4 bulan, 150 orang remisi 5 bulan, 8 orang remisi 6 bulan.
Terdapat juga 32 orang warga binaan yang menjalani subsider.
Upacara pemberian remisi langsung dipimpin Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH.
Syahrial yang bertindak sebagai Inspektur pada Upacara pemberian remisi umum kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pulau Simardan mengatakan, pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (7/08/2019) remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari yang dilakukan warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, produktif dan dinamis, sebutnya.
“Tolak Ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” ujar Wali Kota.
Kalapas Pulo Simardan Klas II B Tanjungbalai, Jayanta AMd IP SH dalam laporannya mengatakan, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 1.482 orang diantaranya, Napi pria 1.128 orang dan wanita 67 orang, sedangkan Napi Anak sebanyak 287 orang.
Dari WBP tersebut terdapat
2 orang yang langsung bebas pada HUT RI Ke-74 Tahun 2019.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS 965 PK. 01.01.02 Tahun 2019.
Upacara yang dihadiri Unsur Forkopimda Kota Tanjungbalai, Dandim 0208 Letkol.Inf Sri Marantika Beruh SSos, Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Ropitno MTr (Hanla), Kajari Tanjungbalai Anak Agung Gde Satya Marakandeya SH MH.
Ketua Pengadilan Agama Edy Harpony SH MH, Kepala BNNK Tanjungbalai AKBP Eddy Mashuri Nasution SH, MH, Kepala Pengadilan Negeri Vera Yetti Magdalena SH MH, Kalapas Klas IIB Pulau Simardan, Jayanta AMd IP SH serta para ASN dan Pejabat di lingkungan Lapas Pulau Simardan.
Acara diakhiri dengan penyerahan SK Remisi secara simbolis oleh Wali Kota Tanjungbalai dan dilanjutkan dengan foto bersama. (ign/syaf)