TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah menjadi buronan kurang lebih selama 6 bulan, Hendri Sirait (39), tersangka penipu oknum anggota Polri berhasil ditangkap.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Burhanuddin Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini berhasil diringkus oleh Timsus Gurita saat kembali ke rumahnya, Senin (19/8).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MM kepada media, Rabu (21/8) membenarkan kejadian penangkapan terhadap Hendri Sirait (39) tersebut.
Katanya, tersangka ditangkap atas laporan pengaduan dari Syaifuddin (45), warga Jalan Bengkel, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai yang merupakan personil dari Polres Tanjungbalai.
Tersangka ini adalah orang kepercayaan dari korban yakni Syaifuddin dan bekerja di usaha kelontong milik korban sebagai penghantar barang-barang kelontong kepada pelanggan. Akan tetapi, selama menjadi kepercayaan tersebut, tersangka ternyata tidak menyetorkan hasil penjualan, sehingga menimbulkan kerugian material kepada korban.
Walaupun sudah diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian tersebut, tersangka bukannya berusaha melunasinya, tersangka justru melarikan diri. Akibatnya, korbanpun melaporkan tersangka Hendri Sirait (39) ke Polres Tanjungbalai yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/71/III/2019/SU/TJB tertanggal 12 Maret 2019 dengan kerugian sekitar Rp43.165.000.
“Sejak dilaporkan tersebut, tersangka menjadi buronan Polres Tanjungbalai sampai akhirnya, tersangka berhasil ditangkap saat tersangka pulang ke kediamannya,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
Menurut Irfan Rifai, saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan kepada tersangka Hendri Sirait (39) telah cukup bukti.
“Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjungbalai terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2019”, ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai,SH,SIK,MM menambahkan. (ign/syaf)