TASLABNEWS, SIBOLGA-Dua tersangka pencurian sepedamotor asal Kota Sibolga HSS (18) dan WW (26) diringkus personel Polsek Pandan.
Informasi diperoleh, HSS merupakan arga jalan Mojopahit dan WW warga jalan Mahoni Sibolga.
Paur Subbag Humas Polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar menjelaskan tersangka HSS ditangkap, Minggu dini hari (17/8/2019) di jalan Jati Kota Sibolga.
“Sedangkan tersangka WW ditangkap pada hari yang sama dari Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Iptu Rensa.
Menurut Rensa, penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi: LP/90/VIII/2019/SU/RES TT/SEK PDN, Tgl 16 Agustus 2019.
“Dalam kasus ini tersangka melanggar pasal 365 Subs 363 KUHP,” jelas Rensa.
Dari tersangka HSS, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Beat warna biru dengan No Pol BB 5089 NM yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Selain itu, 1 buah tas tangan wanita, 1 buah dompet warna merah, 1 buah kartu keluarga sejahtera atas nama Sukmanur Ahlaini Harefa dan 1 buah kartu Indonesia sehat atas nama Adityawan.
Sementara dari tersangka WW, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit hanpdhone Mito, 1 buah KTP atas nama Sukmanur Ahlaini Harefa, 1 lembar STNK sepedamotor Honda Beat BB 6941 NM, 1 cincin belah rotan imitasi, 1 unit sepedamotor Suzuki FU Plat BK 5868 YAJ, hasil penjualan emas milik korban, dan 1 lembar kwitansi pembelian sepedamotor pada 17 Agustus 2019. (Smc/int/syaf)