TASLABNEWS, MEDAN-Tujuh tersangka narkoba dari Asahan dan Tanjungbalai berinisial AK, MAJ, LA, YA, SB, RH, dan AR diringkus personel Poldasu. Dari tangan tersangka diamankan 36,16 Kg sabu. Mencoba melawan dan melarikan diri, 2 dari 7 tersangka terpaksa ditembak.
Pers rilis penangkspan 7 tersangka narkoba di Asahan dan Tanjungbalai. |
Wadir Resnarkoba Poldasu AKBP Franky kepada wartawan mengatakan, ke tujuh tersangka merupakan sindikat peredaran narkoba yang memiliki jaringan di Malaysia.
Walikota Tanjungbalai Syahrial: Saya Siap Buka Baju dan Bertarung Hadapi Pengunjuk Rasa
Praktisi Hukum: Wakil Walikota Tanjungbalai Diduga Salahgunakan Wewenang Jabatan, Agar Terima Subsidi BBM untuk 3 Mobil
“Para tersangka berikut barang bukti merupakan hasil operasi sejak tanggal 12 sampai 29 Juli 2019,” kata AKBP Franky, Jumat (9/8/2019).
Dijelaskan, personil unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (12/7) sekira pukul 02.00 wib menangkap 2 tersangka sedang membawa sabu-sabu yakni AK dan MAJ di Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Sei dadap I / II Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan dengan barang bukti 1 tas warna merah didalamnya terdapat 4 bungkus plastik hijau bertuliskan tulisan china merek Chinese Pin Wei yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 4 kg dan 1 buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik warna hijau (5 kg sabu).
Selanjutnya, berdaarkan keterangan kedua tersangka, Sabtu (13/7) sekira pukul 10.00 Wib polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka AR di Jalan S Parman Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan berhasil menyita 2 unit handphone.
Berdasarkan keterangan tersangka AR, lalu ditangkap SL di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Air Batu, Tanjungbalai, tepatnya di pinggir jalan.
Tersangka SL mengaku telah menanam sabu-sabu di depan rumah YA dan berhasil menyita 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik I warna kuning emas bertuliskan tulisan china berisikan narkotika jenis sabu dan 3 bungkus aluminium foil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya seberat lebih kurang 7.159 Kg sabu.
Berdasarkan keterangan tersangka AR, SA dan SL, ditangkap dua temannya berinitial SB dan RH pada hari, Senin (29/7) sekira pukul 03.00 Wib di Jalan lintas Tanjungbalai- Kisaran, Kabupaten Asahan.
Akan tetapi, saat penangkapan tersangka SB dan RH, keduanya mencoba melawan untuk melarikan diri. Dengan terpaksa dilakukan tembakan di kakinya. Kedua tersangka lalu mengaku bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari Z (DPO) yang berada di Malaysia. Sesuai petunjuk Z (DPO) bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut akan diberikan ke Orang Aceh yang tidak diketahui berada di Kabupaten Sergai. (mjc/int/syaf)