TASLABNEWS, ASAHAN – Diduga sebagai bandar/pengedar narkotika jenis daun ganja kering, 4 pria warga Kecamatan Air Batu, Asahan diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Air Batu, sedangkan seorang pelaku kabur dari sergapan petugas, Kamis (1/8/2019) sekir pukul 08.30 Wib.
Keempat pelaku saat diperiksa di Kantor Polsek Air Batu, Polres Asahan. |
“Ke-4 pelaku diringkus dari satu rumah yang juga depot isi ulang air minum di Jalan Delima Lingkungan VI Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Air Batu, IPTU Rianto SH MAP.
Diutarakan Rianto, setelah mendapat informasi dari warga tentang adanya bandar/pengedar daun ganja kering di di Jalan Delima Kelurahan Sentang, Kanit Reskrim langsung diinstruksikan lakukan lidik ke lokasi dimaksud.
Tiba di lokasi, Kanit Reskrim beserta jajarannya menemukan benar ada 5 pria berada di dalam satu rumah/depot Air minum isi ulang, selanjutnya dilakukan penangkapan.
Personil berhasil mengamankan 4 pria, belakangan diketahui bernama Dedek Gusriandi Nasution (39), Andi Oktavianto (29), Rudianto (22), ketiganya warga Dusun IV Hessa Perlompongan, dan Ridho Andre (26), warga Dusun IV Danau Sijabut.
Barang bukti sabu yang disita personil. |
“Sedangkan pelaku atas nama Faisal Adytia Margolang (29), penduduk Jalan Delima Lk VI Kel Sentang Kecamatan Kisaran Timur, berhasil lolos dari sergapan petugas,” terang Rianto.
Didampingi Bhabinkamtibmas an, Bripka M Noor dan Kepala Lingkungan setempat, personil Unit Reskrim melakukan penggeledahan rumah.
Petugas menemukan dan menyita daun ganja yang sudah bercampur tembakau di dalam pirinnh. Kemudian di ruang tengah rumah tersebut, petugas menemukan 6 amplop kecil daun ganja kering yang disimpan di lemari hias.
Berita lainnya:
Sedangkan didapur, ditemukan 1 bal diduga daun ganja kering yang sebagian sudah diambil, berat sekira 8 ons, dari di bawah meja masak.
Personil juga turut menyita, 1 unit sepedamotor merek Vario warna hitam tanpa plat Nopol, 1 unit sepedamotor merek Spin warna biru hitam, NoPol BK 3185 VAB dan 1 unit sepedamotor merek Vixion warna putih, NoPol BK 5880 JAD, sebagai barang bukti.
“Keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Air Batu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rianto, sembari menegaskan pelaku Faisal masuk dalam DPO.(mom)