TASLABNEWS, TANJUNGBALAI –Akibat kesalahan nomenklatur/ penamaan pos anggaran dalam APBD murni, sebanyak 273 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemko Tanjungbalai rekrutmen 2018 akan menerima gaji setelah Perda tentang Perubahan APBD (P-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019 disahkan.
Ilustrasi ASN. |
“Sebenarnya, anggaran untuk gaji sebanyak 273 orang CPNS yang direkrut pada tahun 2018 itu sudah diakomodir dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019,” kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungbalai, Asmui Rasyid Marpaung SSTP MAP, Selasa (13/8/2019).
“Akan tetapi, karena terjadi kesalahan nomenklatur, gaji seluruh CPNS tersebut tidak dapat di kucurkan sehingga diajukan kembali dalam Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019,” terangnya.
BERITA LAINNYA:
Karena Hutang Rp1.050.000, Nyawa Remaja Asal Langkat Melayang
“Jika P-APBD sudah disahkan, barulah gaji ke 273 orang CPNS ditambah 3 orang lulusan dari IPDN akan dikucurkan. Apabila Perubahan APBD tersebut disahkan dalam bulan Agustus ini, maka gaji mereka sudah dapat dikucurkan pada bulan September 2019 ini,” ujar Asmui.
Seperti diketahui, sebanyak 273 orang CPNS Pemko Tanjungbalai rekrutmen tahun 2018 lalu, hingga saat ini belum menerima gaji. Padahal, seluruh CPNS tersebut telah masuk kerja sejak tanggal 10 Juni 2019, karena tanggal 1 s/d 9 Juni 2019 adalah hari libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
Akibat belum menerima gaji itu, para CPNS rekrutmen tahun 2018 tersebut mengeluh khususnya bagi CPNS yang sudah berkeluarga karena harus menanggung biaya hidup anak dan isteri.
Selain itu, tidak sedikit juga dari CPNS tersebut yang berasal dari luar Kota Tanjungbalai, bahkan dari luar Provinsi Sumatera Utara, sehingga butuh biaya untuk sewa rumah selain kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami tidak tahu apa alasannya, sehingga sampai sekarang, kami belum juga menerima gaji walaupun kami sudah aktif bekerja sejak tanggal 10 Juni 2019 lalu,” ujar sejumlah CPNS Pemko Tanjungbalai yang menolak namanya disebutkan mengungkapkan keresahannya.
“Mau bertanya kepada pimpinan kantor, kami belum berani karena status kami masih CPNS, apabila mendapat peringatan, bisa gagal menjadi PNS,” tambahnya.
Sementara, Nota Keuangan dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019 baru disampaikan ke DPRD Kota Tanjungbalai pada hari Senin (12/8/2019).
Namun demikian, Asmui Rasyid Marpaung optimis, bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2019 itu akan disahkan pada bulan Agustus 2019 ini. (ign/mom)