TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Ternyata dugaan penginapan fiktif DPRD Tanjungbalai dilakukan mulai dari ketua, wakil ketua dan anggota.
Itu sesuai daftar nama yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Cabang Sumatera Utara.
Kepada taslabnews Ketua GM Pekat IB Tanjungbalai Mahmudin alias Kacak Alonso, Rabu (21/8) mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan BPK Nomor: 64.C/LHPXVIII.MDN/06/2018 tanggal 27 Juni 2018.
BERITA SEBELUMNYA
Biaya Perjalanan Dinas dan BBM untuk Anggota DPRD Tanjungbalai Rp647 Juta Tak Sesuai Ketentuan
Waduh Biaya Penginapan Anggota DPRD Tanjungbalai di Hotel Pun Diduga Dipalsukan
Kacak menambahkan, dalam temuan BPK disebutkan ada 25 nama DPRD Tanjungbalai yang tidak pernah menggunakan fasilitas hotel Assean Internasional Medan.
Masih dari Kacak, dalam temuan BPK itu disebutkan ada nama Ketua DPRD, Wakil Ketua dan anggota.
“Miris kita lihat data temuan BPK itu bang. Akibat ulah mereka negara mengalami kerugian negara Rp647 juta. Bayangkan jika dana sebesar itu digunakan untuk keperluan lain, pasti lebih bermanfaat,” ucapnya. (Syaf)
Daftar Nama Anggota DPRD Tanjungbalai yang Diduga Lakukan Penginapan Fiktif di Assean Internasional Hotel Medan
1. BH jabatan Ketua DPRD
2. TAA anggota
3. HR anggota
4. SH anggota
5. NA anggota
6. HA anggota
7. Hv anggota
8. ZS anggota
9. HNA anggota
10. MTS anggota
11. HSZ anggota
12. AJ anggota
13. BP anggota
14. MY anggota
15. LB wakil ketua
16. SS anggota
17. RD Wakil Ketua
18. SAS anggota
19. TE anggota
20. AAL anggota
21. SUS anggota
22. HH anggota
23. MNH
24. DS
25. ADN