TASLABNEWS, BATUBARA-
Satu dari dua tersangka narkoba di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara ditembak polisi.
Keduanya adalah Ahmad Yani (53), warga Dusun VII Penampungan Desa Simpang Gambus dan Bahar (18) warga Dusun VI Pasir Putih Desa Simpang Gambus.
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries SH, Kamis (29/08) membenarkan Polsek Lima Puluh telah meringkus 2 warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara karena kedapatan memiliki sabu dan pil extacy.
Menurutnya kedua tersangka diciduk di rumah milik Rijalul Amri alias Alul di Dusun VI Pasir Putih Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Rabu (28/08) sekira pukul 18.00 wib.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat.
Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh menangkap dua tersangka.
Saat hendak diciduk tersangka Bahar mencoba melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan peluru tajam dibetis kaki kanannya.
Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu dan pil Extacy di dalam dompet warna pink motif bintik-bintik merah yang terletak di lantai dapur rumah tersebut.
Selengkapnya barang bukti yang ditemukan 1 Unit timbangan Elektrik, 7 butir pil Extacy warna pink, 2 butir pil Extacy warna hijau, 9 paket plastik tranparan berisi kristal bening di duga sabu dan setelah ditimbang bruto 8 gr, 2 buah HP (Samsung Android warna hitam, dan Nokia warna hitam).Uang tunai sebesar Rp435.000.
Kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan diboyong ke kantor polisi guna pengusutan lebih lanjut. (Asc/int/syaf)