Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor. |
“Ya benar, yang bersangkutan hari ini (Senin) dimintai keterangan oleh penyidik,” sebut Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan, Senin (5/8) sore.
Walikota Siantar Hefriansyah Diperiksa Poldasu, Kasus OTT di BPKAD
Diperiksa di Poldasu, Sekda Siantar: Nanti Usai Pemeriksaan Kita Lanjut
Dengan pemeriksaan ini, Hefriansyah sudah dua kali menjalankan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Meski demikian Nainggolan menyebutkan status orang nomor satu di Siantar itu masih saksi.
“Masih Saksi dan Belum ada ditahan,” bebernya.
Ketika disinggung, dengan pemeriksaan yang kedua kalinya, apakah Hefriansyah bisa bakalan tersangka, dia mengatakan bisa saja tergangung dari hasil penyidikan.
“Saya belum tahu kalau masalah itu, nanti kita tanya ke penyidiknya lagi,” sebut dia.
Seperti diketahui, Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Senin (29/7). Pemeriksaan ini untuk mengembangkan penyidikaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar.
Waduh, Pengerjaan Proyek Pembangunan Jalan Adam Malik yang Dikelola Dinas Perkim Tanjungbalai Diduga di Mark Up
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor diperiksa, Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Pematangsiantar, Budi Utari pada Selasa (23/7). Budi juga diperiksa sebagai saksi, atas kasus OTT di Kantor BPKAD Pematang Siantar tersebut.
Sejauh ini, dalam kasus OTT itu, Polda Sumut baru menetapkan 2 orang tersangka, yakni Bendahara BPKAD Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD Adyaksa Purba. Keduanya ditahan, atas dugaan praktik pungli, berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15 persen. (mjc/int/syaf)