TASLABNEWS, MEDAN – Dari pengakuan tersangka curanmor, Riki Ariando (30) yang ditangkap pada hari Jumat (2/8/2019) sekira pukul 18.30 Wib, Personil Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku lainnya, Junaidi Tanjung (25). Karena berusaha melarikan diri, Junaidi ditembak personil.
Kedua pelaku diapit petugas usai perawatan di RS Bhayangkara Medan. |
Penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut berawal dari pengaduan korban, Abdi Tarigan ke Mapolsek Medan Baru, Jumat (21/9/2018) lalu.
Didalam laporan no: LP / 1189/ IX/2018/SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru tanggal 22 September 2018, korban kehilangan satu unit sepedamotor merek Honda Revo BK 5847ABH, warna hitam atas nama Suryani di Jalan Sei Selayang No 42 Medan baru.
Selain itu, satu unit Hp samsung Galaxy Grand Prime warna abu abu dan uang tunai Rp250.000, yang disimpan korban di dalam bagasi sepedamotor. Perkiraan kerugian sebesar Rp15 Juta.
Hasil olah TKP dan penyelidikan tindak pidana pencurian sepedamotor dengan modus merusak gembok sepedamotor, teridentifikasi aksi dilakukan oleh dua orang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh personil pada hari, Jumat (2/8/2019) sekira pukul 17.00 Wib, seorang pelaku, Riki Ariando, warga Jalan Gaperta No 101 Kecamatan Helvetia, diketahui berada di Jalan Kapten Muslim.
Tim unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung bergerak melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku, di Jalan Gaperta Ujung, depan parkiran Alfamart.
Barang bukti yang disita dari pelaku. |
Dari interogasi terhadap pelaku Riki, diketahui pelaku lainnya, Junaidi Tanjung, warga Jalan Marelan, berada di seputaran Jalan Budi luhur Gang Musara. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran ke lokasi yang disebutkan tersangka Riki.
Saat akan ditangkap, tersangka Junaidi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari petugas. Akibatnya kaki tersangka Junaidi dilumpuhkan petugas dengan tembakan.
Selanjutnya pelaku Junaidi di bawa ke RS. Bhayangkara untuk di berikan pertolongan medis, kemudian pelaku dan barang bukti di amankan ke polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yaitu 1 kunci T (perusak kunci sp motor), 2 kunci L perusak gembok, sepasang sandal merah, 1 potong baju kaos warna putih dan 1 potong baju kaos warna hitam.
Berita lainnya:
Dari hasil interogasi tersangka, Junaidi mengaku telah beraksi 12 kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru, diantaranya:
- Jalan Sei Selayang No 42 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru, Medan, tanggal 21 September 2018 sesuai dengan LP/1189/IX/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru
- Jalan pabrik tenun 37, kos-kosan.
- Jalan Ayahanda Lorong Gereja, Medan
- Jalan Kuali No 40, kos-kosan ayahanda.
- Jalan Agenda No 52, kos-kosan ayahanda
- Jalan Darusalam No 21, kos- kosan depan masjid
- Jalan Sei Besitang, Medan kos kosan.
- Jalan Ayahanda No 37, kos- kosan
- Jalan kuali No 40, Kos-kosan
- Jalan Ceret Gang Tabib, Medan
- Jalan Sei Denai No 10, Medan
- Jalan Sei Merah No 8, Medan.