TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–Tersangka pelaku penjambretan di Kota Tanjungbalai yakni Ramanda Nasution diringkus polisi.
Tersangka penjambret HP di Tanjungbalai. |
Informasi yang diperoleh tersangka merupakan warga Jalan DTM Abdullah, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Tanjungbalai.
Tersangka nekad melakukan aksinya demi mencari modal untuk membeli narkoba.
BACA BERITA LAINNYA:
Pulang Belanja Sabu di Tanjungbalai, Ibu Asal Labusel Ditangkap di Labura
Hisap Ganja, Oknum Polisi di Palas Ditangkap Personel Polres Tapsel
Tersangka nekat menjambret seorang karyawati GraPari Telkomsel Tanjungbalai, Kamis (4/7/2019), sekira pukul 21.30 Wib. Aksi itu dilakukan, seusai dia baru saja mengonsumsi sabu.
Namun, dengan kondisi baru saja memakai narkoba, remaja 18 tahun itu akhirnya tersungkur di jalan, setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan warga setempat.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2019) mengatakan, Ramanda merampok handphone milik Megawati Sirait (20) di persimpangan Jalan Sutomo-Jalan Tugu, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Gadis yang beralamat di Jalan Sei Tentena, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso tersebut baru saja pulang dari salah satu kedai ponsel mengendarai sepedamotor dari arah bundaran SMP Negeri 1 Tanjungbalai.
“Melewati depan Grapari Telkomsel di simpang Jalan Teuku Umar, korban kemudian berbelok ke kiri masuk ke Jalan Tugu,” jelasnya.
Saat memasuki Jalan Tugu itu, Megawati terpikir untuk menelpon temannya sekantor untuk menanyakan apakah sahabatnya itu di rumah atau tidak.
“Korban kemudian mengeluarkan HP dari kantong celana lalu menelpon temannya,” jelasnya.
Namun tak lama kemudian, dari arah belakang tiba-tiba pelaku muncul mengendarai sepedamotor Honda Revo warna hitam lalu merampas HP dari tangan Megawati.
Seketika, Megawati pun kaget dan langsung terjatuh bersama sepedamotornya ke aspal jalan.
“Begitu berhasil merampas HP dan melihat korban terpental ke aspal, tersangka kemudian langsung kabur,” lanjut Irfan.
Beruntung, seorang pemilik rumah tepat di depan Megawati jatuh melihat kejadian itu. Suami istri itu kemudian bertanya apa yang terjadi sehingga Megawati terjatuh dan merintih kesakitan.
“Mengetahui korban merupakan korban perampokan, anak pemilik rumah langsung mengejar pelaku dan sempat terjadi kejar-kejaran,” jelas Irfan lebih lanjut.
Tepat di ujung jalan Tugu, mengarah ke Jalan Listrik, Ramanda yang sudah gugup dan fly akhirnya terjatuh ke aspal.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung menangkapnya dan menghubungi personel Polres Tanjungbalai.
“Polisi yang tiba di TKP langsung mengamankan pelaku dan menyita 1 unit handphone merk Realme 3 warna biru serta 1 unit sepedamotor Honda Revo warna hitam, BK 4232 VAJ, sebagai barang bukti tindak kejahatan,” ungkap Irfan.
Akibat peristiwa itu, Megawati mengalami luka di lutut sebelah kiri, karena terjatuh saat HPnya dirampas. Selain itu, pergelangan tangannya juga terasa sakit akibat sentakan pelaku.
“Hasil pemeriksaan, tersangka sebelum melakukan aksi kejahatannya terlebih dahulu menggunakan narkoba,” jelas Irfan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda yang beralamat di Jalan DTM Abdullah Kelurahan Tanjungbalai Kota III itu, dijerat pasal 365 Subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (mjc/int/syaf)