TASLABNEWS, MEDAN-Dengan memakai kemeja lengan pendek warna putih, Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Senin (29/7/2019).
Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor saat di Poldasu. |
Kedatangan orang nomor satu itu ke poldasu untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siantar beberapa waktu lalu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi, membenarkan kedatangan Hefriansyah ke Ditreskrimsus Polda Sumut.
BACA BERITA LAINNYA:
Meski Lagi Hamil, 1 dari 5 Wanita Ini Tetap Layani Pria Hidung Belang di Palas
Dalam 5 Jam, Penjembret di Tanjungbalai Keok Diringkus Timsus Gurita
Lepas 1.100 Raider, Kapoldasu: Semoga Kegiatan Ini Bisa Menggerakkan Perekonomian Masyarakat
Ia juga tidak menampik, pemeriksaan yang dilakukan atas dasar penyidikan lanjutan kasus OTT yang terjadi di kantor BPKAD Pematangsiantar, Kamis (11/7/2019) sore lalu.
“Benar, Wali Kota Siantar sudah diperiksa sejak pagi tadi, ungkapnya kepada wartawan.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang nomor satu di Kota Pematangsiantar ini merupakan pemanggilan pertama, yang sebelumnya telah dijadwalkan oleh penyidik.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hefriansyah Noor masih berkaitan sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan yang tengah dikumpulkan para penyidik.
“Statusnya sebagai saksi ya, bukan tersangka,” jelas Nainggolan.
Bagaimana hasilnya, lanjut Nainggolan dirinya tidak mau berandai-andai. Ia menjelaskan, status seorang saksi dapat berubah menjadi tersangka, tergantung dari pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Jadi kita lihat nanti bagaimana perkembangan penyidikannya dulu,” tandasnya.
Seperti diketahui, sebelum Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor diperiksa, Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Pematangsiantar, Budi Utari, Selasa (23/7/2019). Budi Utari juga diperiksa sebagai saksi, atas kasus OTT di Kantor BPKAD Pematang Siantar tersebut.
Sejauh ini, dalam kasus OTT itu, Polda Sumut baru menetapkan 2 orang tersangka, yakni Bendahara BPKAD Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD Adyaksa Purba. Keduanya ditahan, atas dugaan praktik pungli, berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15 persen. (mjc/int/syaf)