TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun sudah pernah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, ternyata tidak membuat Erwin (34) bertobat dan meninggalkan narkoba.
Tersangka Erwin diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. |
Akibatnya, pada hari Senin (15/7/2019) sekitar pukul 15.30 WIB, warga Jalan Jendral Sudirman Km 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini kembali diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk kasus yang sama.
“Tersangka ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah atas aktivitas tersangka yang menjadi penjual Narkoba,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH, Selasa (16/7/2019)
“Padahal, tersangka baru sekitar tiga bulan menghirup udara segar setelah menjalani hukuman penjara selama 6 (enam) tahun di LP Pulau Simardan dalam kasus Narkoba,” terang Adi Haryono.
Dilanjutkan Adi, saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berdiri di tepi jalan di dekat kediamannya, diduga sedang menunggu calon pembeli Narkoba.
Dari hasil penggeledahan badan tersangka, dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 kotak kecil yang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik berisi diduga narkoba jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Erwin. |
Demikian juga dari kantong sebelah kanan juga ditemukan 1 bungkusan plastik ukuran sedang yang berisi diduga Narkoba jenis sabu.
“Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka keseluruahnya seberat 16,20 gram,” tutur Kasatres Narkoba.
Ditambahkan AKP Adi Haryono SH, selain mengamankan Narkoba, pihaknya juga menyita 2 unit Handphone, 1 sendok pipet plastik warna putih dan uang tunai senilai Rp 500.000.
Katanya, tersangka mengaku memperoleh narkoba jenis sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial RZ, warga Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Berita lainnya:
“Namun Tim Opsnal Satres Narkoba belum berhasil meringkus lelaki berinisial RZ ini karena tersangka tidak mengetahui alamatnya. Sedangkan nomor handphone yang sering digunakan tersangka untuk berkomunikasi, sudah tidak bisa dihubungi atau sudah tidak aktif.
“Akan tetapi, kita akan terus melakukan penyelidikan tentang keberadaan dari RZ tersebut”, pungkas AKP Adi Haryono SH.
Selanjutnya Erwin berikut seluruh barang bukti langsung diamankan ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (ign/mom)