TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dua Rumah Sakit Umum di Kota Tanjungbalai yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Tengku Mansyur dan Rumah Sakit Umum Swasta Hadi Husada direkomendasikan turun kelas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
(Ignatius Siagian/taslabnews.com)
RSU Tengku Mansyur Tanjungbalai yang direkomendasikan turun kelas. |
Rekomendasi tersebut tercantum dalam surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Nomor : HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo teranggal 15 Juli 2019.
BACA BERITA LAINNYA:
Sat Intelkam Polres Tanjungbalai Diduga Lalai, Petugas Imigrasi Temukan 2 TKI Ilegal Bawa 2 KG Sabu
Jemput Sabu ke Tanjungbalai, Warga Labuhanbatu Ini Ditangkap Polisi
Kepergok Mencuri di Kampung Sendiri, Warga Labuhanbatu Ini Meringkuk di Sel
Dalam surat rekomendasi tersebut juga dinyatakan, rumah sakit melalui Dinas Kesehatan setempat dapat menyampaikan tanggapan tidak keberatan atau keberatan paling lama 28 hari sejak terbitnya Surat Rekomendasi Penyesuaian Kelas.
Selain itu, bagi rumah sakit yang turun kelas dan tidak keberatan terhadap surat rekomendasi harus segera melakukan penyesuaian penetapan ulang kelas rumah sakit paling lama 35 sejak rekomendasi terbit.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai, Burhanuddin Harahap hingga saat ini, Sabtu (27/7), belum dapat dikonfirmasi terkait dengan terbitnya surat rekomendasi tersebut.
Bahkan, pesan yang disampaikan lewat sellularnya juga tidak ada balasan hingga saat ini.
Sementara, Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH yang dihubungi melalui sellularnya hanya mengatakan, akan mengecek dulu informasi tersebut.
”Coba saya cek dulu,” jawab H M Syahrial SH MH singkat melalui sellularnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, merekomendasikan penyesuaian kelas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Tengku Mansyur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) dari kelas (C) menjadi kelas (D).
Demikian juga dengan Rumah Sakit Umum (RSU) Hadi Husada, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) dari kelas (D) menjadi (D*).
Surat rekomendasi ini diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2019, dengan nomor surat HK.04.01/I/2963/2019, perihal Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit. Surat tersebut ditujukan langsung kepada para Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. (ign/Syaf)