TASLABNEWS, BATUBARA-Tersangka pelaku pencurian di wilayah Kabupaten Simalungun yakni Suprianto alias Supri (25) ditangkap di Kabupaten Batubara.
Tersangka pelaku pencurian di Simlungun. |
Tersangka yang merupakan warga Huta V, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun ditangkap personel Reskrim Polsek Perdagangan di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Batubara, Selasa (9/7/2019), sekira jam 10.00 Wib.
Kapolsek Perdagangan AKP Supendi mengatakan, pria dengan tato di lengan kanan itu ditangkap berdasarkan laporan korbannya Mundriani (31).
BACA BERITA LAINNYA:
Kapolres Asahan Janji Tangani Dugaan Penyimpangan Proyek Bronjong di Desa Gajah Sakti
Warga Siantar Tewas Tabrakan di Tikungan Lae Pondom Dairi, Ini Videonya
Anak Saya Bukan Pencuri, Ucap Warga Kampung Baru Tanjungbalai yang Anaknya Dihajar Warga
Supri melakukan pencurian di rumah morban di Huta V, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam Simalungun itu, Sabtu (15/6/2019), sekira jam 17.00 Wib.
Dari kediaman Mundriani, tersangka meraup 1 dompet berisi 2 cincin emas, masing-masing seberat 5 gram dan cincin emas seberat 2 gram, gelang emas seberat 3 gram, mainan kalung dewasa emas seberat 1 gram, lengkap dengan surat-suratnya.
Selain itu, sebuah dompet warna coklat berisi uang tunai Rp2 juta, 2 kartu ATM BRI atas nama Mundriani, 1 KTP, 2 dan kartu BPJS serta buku nikah, atas nama Mundriani dan Fikri Alfahrizi.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka itu diketahui setelah Rasmidi, suami Mundriani, melihat kunci pintu dapur rumah terpasang di kunci dapur, Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 17.00 Wib.
Padahal sebelumnya, kunci tersebut berada di lemari kamar.
Mengetahui hal itu, Mundriani dan suaminya langsung memeriksa seluruh rumah dan lemari di kamar mereka.
Setelah diperiksa, keduanya pun kaget karena perhiasan emas disimpan dalam dompet merah jambu telah hilang.
Selanjutnya, ketika diperiksa di ruang tamu, dompet berisi uang Rp2 juta yang sebelumnya diletak di atas lemari juga telah hilang,
Mundriani dan suaminya kemudian memeriksa sekitar rumah.
Hasilnya, mereka menemukan atap seng kamar mandi sudah rusak, dan diduga pelaku masuk ke rumah melalui kamar mandi tersebut.
“Selasa (9/7/2019), sekira pukul 10.00 Wib, personel Unit Reskrim menerima informasi keberadaan pelaku,” sebut Supendi.
Mendapat informasi tersebut, sekira pukul 14.00 Wib, petugas dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zikri Muamar langsung menuju lokasi yang disebutkan untuk melacak keberadaan pelaku.
“Sekira pukul 15.00 Wib, pelaku berhasil diamankan di Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara,” jelasnya.
Kepada petugas, Suprianto akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dilaporkan hilang.
“Barang bukti kita temukan di ladang sawit yang tak jauh dari rumah pelaku. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (mjc/int/syaf)