TASLABNEWS, LANGKAT –Personil Reskrim Polsek Hinai berhasil menggagalkan transaksi diduga narkotika jenis sabu di depan warung di pinggir jalan umum Pasar IV Dusun II Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Beringin, Langkat.
Tersangka Agus Gunawan |
Petugas mengamankan pengedar bernama Agus Gunawan alias Ucok Kebas (37), warga Dusun I Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Langkat, Rabu (17/7/2019), sekitar pukul 23.30 Wib.
Diungkapkan Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan, tersangka berhasil ditangkap berkat informasi warga.
Didalam info tersebut disebutkan bahwa di sekitaran Pasar IV Dusun II Desa Tanjung sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu. Pengedar sabu mengendarai mobil Nisan Xtrail warna hitam dengan NoPol BK 28 P.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Hinai IPTU Nelson M dan Kanit Intelkam IPDA, M A Ginting beserta anggota bergerak menuju lokasi yang disebutkan.
Petugas menemukan mobil tersebut sedang parkir di depan satu warung yang telah tutup di pinggir jalan umum Pasar IV Dusun II.
Kanit Reskrin mendatangi mobil tersebut dan terlihat seseorang di dalam mobil. kemudian Kanit memerintahkan sopir untuk membuka pintu mobil. Begitu pintu mobil dibuka, personil langsung menggeledah supir dan bagian dalam mobil.
Petugas menemukan 3 klip plastik bening berisi diduga sabu, 10 klip plastik bening kosong, 1 unit alat hisap (Bong), 1 mancis, 2 kaca pireks, 1 sekop sabu dan 1 unit HP merek SAMSUNG warna putih dari dalam laci dashboard mobil.
Berita lainnya:
Polisi juga mengamankan 1 unit mobil merek Nissan Extrail Nopol BK 28 P sebagai barang bukti.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Hinai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(mom)