TASLABNEWS, PALAS-Entah apa yang ada dipikiran Asep tega menghabisi nyawa temannya Junjung Siregar warga Kabupaten Padang Lawas (Palas). Sumatera Utara Asep membunuh Junjung karena Junjung menolak ajakan Asep untuk berhubungan badan sesama jenis.
Tersangka pembunuhan di Palas. |
Akibat perbuatanya, pria yang pernah dihukum selama 15 tahun penjara ini ditangkap polisi.
Hal ini terungkap dalam temu pers yang digelar Kapolres Pelalawan, Rabu (10/7).
BACA BERITA LAINNYA:
Kapolres Asahan Janji Tangani Dugaan Penyimpangan Proyek Bronjong di Desa Gajah Sakti
Warga Siantar Tewas Tabrakan di Tikungan Lae Pondom Dairi, Ini Videonya
Anak Saya Bukan Pencuri, Ucap Warga Kampung Baru Tanjungbalai yang Anaknya Dihajar Warga
Asep mengaku, sebelumnya dirinya normal-normal saja. Namun kehidupan dipenjara selama 15 tahun akibat kasus pembunuhan yang dilakoninya, membuat dirinya menjadi seorang pria gay.
Selama menjalani hukuman 15 tahun di penjara, konon Asep diperlakukan dan sering melakoni kehidupan seks sesama jenis dengan sesama penghuni di sana.
Setelah bebas dari penjara Asep berkenalan dengan korban. Asep merupakan seorang duda asal Kabupaten Pelalawan, Riau ini pun suka kepada korban. Namun karena korban menolak berhubungan badan Asep lalu membunuh korban. Akibatnya tersangka ditangkap personel Satreskrim Polres Pelalawan.
Menurut polisi, kasus itu bermula dari penemuan mayat korban yang terkubur tak wajar di belakang rumah warga Desa Petani, Kecamatan Bunut. Saat ditemukan korban Junjung Siregar dalam kondisi terkubur, telungkup tanpa busana.
Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, didapati motif pembunuhan yakni orientasi seksual tersangka yang menyimpang. (tmc/int/syaf)