TASLABNEWS, TAPTENG-Tersangka pelaku pembunuhan terhadap Santi Defi Malau (26), karyawati Bank Syariah Mandiri Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, ternyata pernah mencuri
dua buah jam tangan milik korban dari kamar kos di jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan.
Tersangka saat mempragakan adegan pembunuhan Santi Malau. |
Hal itu terungkap berdasarkan keterangan tersangka pelaku kepada penyidik Polres Tapteng. Barang berharga yang dicuri DP waktu itu adalah dua buah jam tangan bermerk yang kemudian dijual kepada penadah di sekitaran Tapanuli Tengah.
BERITA TERKAIT:
Ayah Karyawati Bank di Tapteng yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Berharap Pembunuh Sinta Cepat Ditangkap
Pegawai Bank Syariah Mandiri Tapteng Diduga Dibunuh, Ada Luka Bekas Cekikan di Leher
Sempat Terdengar Suara Teriakan, Polisi Duga Karyawati Bank yang Tewas di Tapteng Dibunuh
“Berdasarkan pengakuan tersangka DP, sebelumnya ia pernah mencuri barang milik korban berupa dua buah jam tangan. Kedua jam itu dijualnya ke penadah di Tapteng. Kita sedang mengembangkan informasinya untuk mencari penadahnya,” kata Kapolres Tapteng AKBP Sukamat pada konferensi pers di Mapolres Tapteng.
“Iya bang, pernah saya ambil jam tangan korban dua buah dari kamar kosnya, dan sudah saya jual,” katanya singkat di sela-sela rekonstruksi.
Saat rekontruksi, tersangka nyaris diamuk massa, begitu tiba di lokasi rekonstruksi di jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Selasa (2/7/2019).
Beruntung polisi yang mengawal tersangka, sigap dan menghadang warga.
Warga pun kemudian meneriaki tersangka yang mengenakan baju tahanan.
BERITA LAINNYA:
Mayat pria Membusuk Ditemukan di Sumur Tua Kebun Sawit PT BSP Kisaran
Ternyata Volume Proyek Bronjong di Desa Gajah Sakti Asahan Yang Dikerjakan Tak Sesuai Kontrak
“Sini kau, woi pembunuh…!” teriak seorang warga dengan wajah geram.
Rekonstruksi berjalan aman kendati warga di lokasi berulangkali bermaksud akan menyerang tersangka.
Dalam rekonstruksi ini, ada 25 adegan diperagakan tersangka dan saksi di tempat kejadian perkara.
“Ada 25 adegan rekonstruksi yang diperagakan tersangka, mulai dari perencanaan, melakukan aksi pembunuhan, hingga melarikan diri ke Kota Medan,” kata Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dodi Nainggolan kepada wartawan di lokasi.
Adegan rekonstruksi dimulai dari tersangka DP mengambil tali rapiah sekitar pukul 19.00 WIB, pada 13 Juni 2019 yang diambil tersangka dari sekitar kamar yang ditempati tersangka dan istrinya, yaitu kamar nomor 5.
Tersangka DP kemudian mengantongi tali tersebut, lalu pergi makan ke warung yang tidak jauh dari kos-kosan.
Usai makan, tersangka DP duduk sambil merokok di ujung komplek kos-kosan. Tidak berapa lama, korban Santi Defi Malau datang diantar temannya dan langsung menuju kamar korban nomor 3.
Pada adegan selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka DP mendatangi kamar korban bermaksud untuk meminjam uang dari korban sebesar Rp200 ribu. Namun pada saat itu korban Santi Malau hanya memiliki uang sebesar Rp22 ribu. Tetapi tersangka tetap memaksa.
Korban pun sempat menawarkan agar mengambil uang ke ATM. Namun pelaku merasa curiga sehingga akhirnya melakukan penganiayaan sampai menghilangkan nyawa korban.
Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yakni DP dan istrinya. Pasutri ini ditangkap dari Kota Medan dua hari pascapembunuhan.
Kedua tersangka yang baru menikah tahun lalu, dijerat pasal pencurian dan pemberatan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Junto pasal 55 turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum, dan subsider pasal 338 sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pasal 170 ayat 2 ke 3 kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. (smc/int/syaf)